Sukses

Kasus Aktif Sentuh 1.475, 42 Desa di Kudus Zona Merah Covid-19

Evaluasi zonasi per desa ini dibuat seminggu sekali berdasarkan perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus

Kudus - Sebanyak 42 desa di Kabupaten Kudus masih menjadi zona merah penyebaran Covid-19.

Data Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kudus menyebutkan, dari total sebanya 132 desa di Kabupaten Kudus, hanya sebelas desa yang masih tercatat sebagai zona hijau, alias nihil kasus (steril).

Sisanya sebanyak 68 desa masuk kategori zona oranye dan sebelas desa lainnya masuk kategori zona kuning.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus M Nasiban mengatakan, evaluasi zonasi per desa ini dibuat seminggu sekali berdasarkan perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus.

Mengutip Suaramerdeka.com, Kasus baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus masih cukup tinggi.

Data gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kudus menyebutkan ada sebanyak 193 kasus baru penderita Covid-19 di Kabupaten Kudus per Jumat, 4 Juni 2021.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

1.478 Kasus Covid-19 Aktif

Dari total 8.210 kasus, hingga saat ini masih ada sebanyak 1.478 kasus Covid-19 aktif di Kabupaten Kudus.

Sebanyak 6.049 orang penderita telah sembuh, sisanya sebanyak 683 orang penderita meninggal dunia.

“Dari sebanyak 1.478 kasus aktif yang masih ada, sebanyak 375 pasien masih menjalani perawatan intensif, 1.103 orang menjalani isolasi mandiri,” katanya, Sabtu, 5 Juni 2021.

Sementara itu untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus, Bupati Kudus Hartopo menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/1314/05.03/2021. Surat edaran itu berisi imbauan dua hari di rumah saja, pada akhir pekan ini (Sabtu – Minggu, 5-6 Juni).

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, edaran ini untuk menambah efektifitas kebijakan PPKM berskala mikro yang sudah lebih dulu diterbitkan.

Satgas Covid-19 akan melakukan rapid test secara acak kepada masyarakat yang tidak mematuhi imbauan untuk tetap di rumah saja. Jika hasil rapid test itu positif, warga akan langsung diarahkan untuk menjalani isolasi mandiri secara terpusat.

Dapatkan berita Suaramerdeka.com lainnya, di sini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.