Sukses

GTP UGM Sebut Perlu Reinstrumentasi Otsus Papua, Apa Urgensinya?

Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (GTP-UGM), mengusulkan adanya re instrumentasi Otonomi Khusus (otsus) Papua.

Liputan6.com, Yogyakarta - Ketua Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (GTP-UGM), Bambang Purwoko mengusulkan adanya reinstrumentasi Otonomi Khusus (otsus) Papua. Ia mengusulkan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI terkait perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pada Kamis 3 Juni 2021.

Menurutnya perlu reinstrumentasi atau detail rancangan baru Otsus Papua karena tiga hal. Pertama, perluasan jangkauan otonomi khusus Papua hingga ke tingkat kabupaten/kota. Penyempurnaan ini penting untuk menjawab permasalahan otonomi khusus yang selama ini masih bersifat umum.

Hal ini dinilai penting untuk memastikan agar adanya otonomi khusus dapat dirasakan oleh masyarakat hingga ke tingkat kampung.  Kedua, pengaturan penggunaan dana otsus agar bisa dinikmati masyarakat Papua. Caranya disalurkan secara langsung kepada orang asli Papua dalam bentuk Kartu Dana Otsus.  

"Kartu ini hanya bisa digunakan oleh OAP untuk belanja pendidikan, kesehatan, kebutuhan pangan, dan bahan bangunan perumahan,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Kamis 3 Juni 2021. 

Soal pengaturan aspek keuangan, UU Otsus juga melakukan pengaturan pemanfaatan Dana Desa dan Belanja Kementerian/Lembaga dapat dilakukan secara sinergis dan terkoordinasi untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Ketiga, regulasi pengaturan pemekaran di Papua, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus dibuat lebih spesifik.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemekaran Wilayah untuk Percepatan Layanan Publik

Pemekaran harus ditempatkan sebagai strategi percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, redistribusi kesejahteraan sosial, memuliakan adat, dan mengangkat harkat dan martabat OAP.  

"Pembentukan DOB juga harus diikuti dengan penegasan Perdasus untuk menjamin adanya rekognisi, proteksi, afirmasi, dan akselerasi terhadap OAP,” tegas Bambang. 

Bambang  menekankan pentingnya pengawalan yang serius pada berbagai level, baik yang bersifat sistemik, manajerial, maupun teknis-operasional agar revisi UU Otsus Papua dapat membawa manfaat untuk kemajuan Papua.

“Di bidang pemerintahan, Otsus tidak sepenuhnya memberikan kewenangan khusus. Banyak kebijakan lain yang melemahkan atau justru bertentangan dengan UU Otsus Papua. Otsus juga hanya memberikan kewenangan ke provinsi, tidak ke kabupaten/kota,” urainya. 

Bidang keamanan, Bambang menyebutkan jika Papua masih diselimuti konflik yang tidak pernah terselesaikan secara tuntas. Sementara di bidang ekonomi,  kesempatan OAP untuk mendapatkan pekerjaan dan aksesibilitas sumber ekonomi hilang lantaran posisi tersebut diambil pendatang. Penyempurnaan UU Otsus Papua sangat mendesak sebagai solusi persoalan Papua. 

"Hal ini juga penting dimaknai sebagai ikhtiar mempertemukan agenda nasional dan daerah yang dengan semangat perubahan dan perbaikan pada level individu dan agen-agen pelaksananya,” ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.