Sukses

Tak Terima Sepeda Motor Ditarik Dealer, Warsono Sekap dan Siksa Kepala Leasing

Seorang kepala leasing di Tubang menjadi korban penyekapan disertai penyiksaan karena telah menarik sepeda motor warga yang menunggak cicilan.

Liputan6.com, Tuban - Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penyekapan terhadap Malvinas Juni Eko Saputro (38), seorang Kepala Penarikan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Tuban. Akibat pengeroyokan, pria asal Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.

Polisi sendiri telah berhasil meringkus satu pelaku, sementara tiga pelaku lainnya masih dicari dan masuk Daftar Pencari Orang (DPO) Polres Tuban. Satu pelaku yang diamankan bernama Warsono (40), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu (2/6/2021) mengatakan, kasus itu bermula ketika sepeda motor milik Warsono ditarik debt collector dari perusahaan leasing PT WOM Finance, Senin (3/5/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Kendaraan itu ditarik karena menunggak cicilan selama dua bulan.

"Tidak terima sepada motor ditarik, lalu pelaku mencari Kepala Penarikan PT WOM Finance," ungkap Kapolres Tuban didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa.

Keempat pelaku berhasil menemukan korban Malvinas saat berada di bengkel Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Tuban, Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kemudian korban dibawa secara paksa dan dimasukkan ke dalam mobil Honda Mobilio bernopol S 1642 HJ milik pelaku," kata Mantan Kapolres Madiun itu.

Di dalam mobil, korban disekap dan dihajar dan dibawa ke sebuah rumah di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang. Selanjutnya, korban kembali dikeroyok dengan cara dipukul dan ditendang oleh empat pelaku selama 45 menit.

"Korban juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan kesanggupan agar mengembalikan sepeda motor yang telah ditarik," kata Ruruh.

Setelah dihajar, korban di bawa pelaku menuju ke makam Sunan Geseng yang berada di Kecamatan Semanding. Di sana, korban dipaksa untuk bersumpah agar tidak boleh menuntut dan dendam.

"Setelah bersumpah. Akhirnya korban dilepaskan dalam kondisi luka memar di pipi sebelah kanan, luka lecet di lengan tangan dan lainnya," ungkapnya.

Tak terima dengan penyiksaan itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban. Hingga akhirnya, satu pelaku berhasil diamankan dan tiga orang masih buronan.

"Satu pelaku berhasil diamankan di rumahnya, dan telah ditahan," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.