Sukses

Mengaku Cinta, Buruh Kasar di Palembang Bawa Kabur Pelajar SMP

Pria yang berprofesi sebagai buruh kasar di Kota Palembang Sumsel, membawa kabur kekasihnya, yang masih duduk di bangku SMP.

Liputan6.com, Palembang - MR (19), warga Komplek Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Penangkapan MR karena pelaku melakukan perbuatan asusila, ke kekasihnya, UT (14), yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, peristiwa berawal pada hari Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban berpamitan ke orangtuanya, untuk mengantar buku ke sekolahan adiknya.

Setelah ditunggu-tunggu, korban tak kunjung pulang ke rumahnya di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang Sumsel.

SH (52), ayah korban berusaha mencari keberadaan anaknya, hingga menghubungi nomor selullar korban, namun hasilnya nihil.

Pada hari Kamis (26/5/2021), orangtua korban mendapat informasi, jika korban berada di rumah pelaku. SH meminta kerabatnya AR, untuk menemaninya ke rumah pelaku.

“Saat mereka tiba di rumah pelaku, yang tinggal bersama neneknya, pelaku mengaku jika korban tinggal di rumahnya. Mereka juga mengaku sudah melakukan persetubuhan, di rumah pelaku,” ujarnya, saat menggelar Pers Rilis di halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (1/6/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kabur 5 Hari

Tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku ke anaknya, SH pun melaporkan pelaku ke Polrestabes Palembang. Dari hasil laporan tersebut, Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, langsung menciduk pelaku di kediamannya.

Ternyata pelaku sudah membawa kabur korban, selama lima hari dan sudah melakukan tindakan asusila ke korban.

“Dia membawa korban selama 5 hari dan melakukan persetubuhan ke korban, yang masih di bawah umur,” ujarnya.

Ditambahkan Kasubdnit PPA Polrestabes Palembang Ipda Pipin Sumailan, pelaku mengaku cinta dengan korban, sehingga nekat membawa kabur pelajar SMP tersebut.

3 dari 3 halaman

Dilandaskan Cinta

“Pelaku yang berprofesi sebagai buruh pembuat batu bata, memang mengaku cinta dengan korban, sehingga membawa lari korban,” ujarnya.

Dia menuturkan, awalnya korban UT tidak mau pulang saat dijemput oleh keluarganya. Akhirnya, pihak keluarga memaksa pelajar SMP tersebut, untuk meninggalkan rumah pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.