Sukses

Nekat Mudik Lebaran, Pemkot Semarang Pecat Ratusan Pegawai Non-ASN

Pemkot Semarang menghukum berat ratusan pegawai baik ASN maupun non-ASN, akibat nekat mudik

Liputan6.com, Semarang - Pemerintah kota (Pemkot) Semarang menghukum 569 pegawai Pemkot Semarang pelaku tindak indisipliner pegawai. Pelanggaran yang dilakukan yakni nekat mudik pada lebaran lalu. Padahal, pemerintah telah memberlakukan larangan mudik.

Pemecatan atau putus kontrak dilakukan kepada 484 pegawai berstatus Non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan 185 ASN ndablek di lingkungan Pemkot Semarang, harus kehilangan tunjangan prestasi pegawai (TPP) dengan nilai jutaan hingga belasan juta rupiah.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, kepada wartawan menjelaskan tidak saja memecat Non-ASN, Hendi panggilan akrab Walikota Semarang, juga menghukum dengan memotong satu bulan tunjangan prestasi pegawai (TPP) ASN yang ndablek nekat mudik di masa pendemi Covid-19.

“Jika ASN dipotong TPP, jika Non-ASN bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja,” tegas Hendi.

Pemecatan non-ASN dan pemotongan TPP tidak serta merta dilakukan. Namun, Hendi mengaku ada proses panjang yang mendahului keputusan itu.

“Waktu itu, sebelum lebaran. Diingatkan pemerintah pusat tidak boleh mudik untuk warga Semarang baik ASN maupun non-ASN,” kata Hendi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebaran OPD yang Pegawainya Dihukum

Kebijakan pemerintah pusat, kemudian ditindaklanjuti Sekda Kota Semarang dengan membuat surat edaran larangan mudik. Tidak berhenti di surat, wali kota juga mengaku telah melakukan sosialisasi.

“Itu sudah saya sampaikan berulang-ulang. Namun tetap ada pelanggaran itu tetap ada. Maaf konsekuensi dari pelanggaran itu harus ada tindakan,” tambah hendi.

Hukuman indisipliner pegawai, diterapkan kepada sekitar 569 pegawai. Pelanggaran yang dilakukan ada yang bilang lupa absen ada yang absen namun tidak di tempat atau berada di luar kota Semarang.

“Yang lain masih banyak mematuhi. Yang cukup banyak ada di PUPR,” kata dia.

Hanya karena nekat melanggar aturan, ASN yang masih staf dengan golongan III kehilangan pendapatan Rp6 juta potong pajak 5 persen, golongan II kehilangan Rp4,5 juta tanpa pajak. Untuk pelanggar setingkat kasi atau eselon 4 bisa kehilangan pendapatan hingga Rp9 juta potong pajak 5 persen.

ASN yang dihukum itu tersebar di sejumlah dinas, yakni:

1. Dinas Damkar 38 pegawai

2. Dinas Pendidikan 59 pegawai

3. Dinas Perkim 90 pegawai

4. Dinas Perikanan 5 pegawai

5. Dinas PU 105 pegawai

6. RSUD Wongso Negoro 208 pegawai

7. Distaru, putus kontrak semua

8. Disdakduk, putus kontrak semua.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini