Sukses

Perjalanan Arak Bali Menembus Pasar Internasional

Demi menjamin kualitas arak Bali yang berstandar internasional diperlukan bahan-bahan yang berkualitas.

Liputan6.com, Denpasar - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta yang turun langsung melakukan sosialisasi melalui Pergub No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali berupaya untuk mengatur produksi minuman khas Bali seperti, arak Bali, berem dan wine salak.

Menurutnya, Pembinaan serta sosialisasi dari Pergub arak tersebut merupakan langkah awal petani dan produsen arak di Bali khususnya Karangasem untuk memperhatikan kelegalitasan arak Bali yang diproduksi, baik mulai dari bahan baku, kemasan maupun harga.

“Pembinaan serta sosialisasi ini merupakan langkah awal yang dilakukan untuk memuliakan keberadaan arak sehingga tidak terjadi bias di tengah masyarakat. Bagaimana agar perajin arak terlindungi, usahanya berjalan baik dan menghasilkan arak yang berkualitas dan terjamin keamanannya," katanya kepada awak media di karangasem, Bali, Selasa (25/5/2021).

Ia berharap petani dan produsen arak Bali menggunakan bahan baku yang terbuat dari air kelapa dan nira, dan tidak menggunakan bahan lain untuk menjaga kesehatan konsumen.

"Bukan memproduksi arak gula yang kandungannya sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen. Untuk menembus pasar internasional arak Bali harus memperhatikan bahan baku. Selain itu pengemasan hingga izin edar dari BPOM yang ditandai dengan pita cukai dan label merah sebagai keabsahan produksi minuman yang tingkat higienis dan kualitas keamanannya terjamin," ujar dia.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Arak Penggerak Perekonomian Masyarakat

Sementara itu Kelompok Ahli Pembangunan Prof Gelgel Wirasuta menyampaikan bahwa arak merupakan sumber ekonomi yang selama ini tidak tergarap.

"Terlanjur terbiarkan dan bahkan termarginalkan padahal arak Bali bisa menjadi sumber penghasilan dan penggerak perekonomian masyarakat," ucap Prof Gelgel.

Ia menyebut minuman beralkohol peredarannya perlu dikontrol sehingga dari data dapat diketahui siapa yang membeli, menjual serta memproduksi minuman dan ijin edar.

"Upaya pembinaan serta sosialisasi terhadap Pergub No 1 Tahun 2020 terus kita lakukan, hadirnya Pergub ini untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.