Sukses

Ketar-ketir Warga Desa Punre Waru Kolaka Perkara Pembangunan Smelter

Tanggul penahan air tambang PT CNI Kolaka mengalami kebocoran hingga menyebabkan banjir di permukiman dan lahan pertanian warga.

Liputan6.com, Kendari - Tanggul penahan air tambang milik PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Desa Punre Waru Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka jebol, Senin (17/5/2021). Tanggul penghalang air bercampur lumpur meluber dan menerjang rumah dan tanaman warga.

Akibatnya, lima unit rumah warga dan 13 lokasi berisi tanaman produktif terkena dampak. Kondisi ini sudah tiga kali terjadi setelah sepekan sebelumnya, Sabtu (15/5/2021) tanggul juga dilaporkan sempat bocor.

Kata warga, pada tahun 2020, tanggul PT CNI juga pernah bocor. Saat itu, air dengan lumpur sempat masuk ke lokasi permukiman. Namun, kondisi ini tak dihiraukan pemilik perusahaan. Warga sempat berdemonstrasi, menuntut tanggung jawab pihak perusahaan.

Salah seorang warga Desa Punre Waru, Raldi mengatakan warga terdampak sudah beberapa kali mengeluh. Namun, warga belum mendapat hasil yang diinginkan.

"Kondisi ini sudah tiga kali, namun warga belum mendapatkan ganti rugi," ujar dihubungi Raldi, Selasa (18/5/2021).

Dia mengatakan, bersama warga lainnya sempat menelusuri lokasi cekdam (tanggul) PT CNI Kolaka yang bocor. Mereka melihat, tanggul yang dibuat, masih berupa tanah labil. Sehingga, mudah jebol saat tak mampu menampung air berisi material limbah berupa lumpur dan sisa-sisa batang kayu.

Akibat kejadian ini, sejumlah tanaman warga berupa merica, cengkeh, kopi, dan cokelat sempat terendam. Warga ragu, kondisi ini memperburuk kondisi tanaman mereka hingga menyebabkan pohon usia produktif mati.

Pihak PT CNI Kolaka melalui Manager Eksternal Relation, Andarias P Batara mengatakan, banjir terjadi akibat jebolnya tanggul di sekitar lahan untuk pembangunan smelter. Pihaknya telah mendata dan sudah ada rencana antisipasi, dengan membuat lokasi sedimen lumpur.

"Kita sudah ketemu kepala desa dan masyarakat, kita mendata kerugian warga dan kami sudah siap bertanggung jawab," katanya.

Untuk antisipasi awal, pemerintah setempat dan masyarakat memberi waktu selama empat bulan. Rentang waktu ini, untuk berbenah dan memperbaiki tanggul.

Saat bertemu warga, KTT PT CNI Wahyu Maradona mengatakan, akan memperhatikan 8 keluarga terdampak. Menurutnya, PT CNI berkomitmen memberikan bantuan kemanusiaan.

Bantuan ini, akan diberikan maksimal satu minggu setelah kejadian. Selain itu, perusahaan akan menginventarisasi potensi dampak yang ditimbulkan, terhadap lahan perkebunan dan pemukiman warga dari aktivitas tambang. Harapannya, kejadian ini tidak akan memperparah apa yang sudah terjadi.

Wahyu mewakili perusahaan juga berpesan, agar warga di Desa Punre Waru Kolaka tidak sungkan menyampaikan secara elok keluhan terkait aktivitas perusahaan. Dia berharap, dengan komunikasi dan koordinasi, warga dan perusahaan bisa memiliki hubungan yang baik.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sikap Walhi Sulawesi Tenggara

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara langsung bersikap terkait jebolnya tanggul penahan air tambang PT CNI. Ketua Walhi Sultra, Saharuddin mengeluarkan rilis resmi berisi enam poin pernyataan.

Pertama, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) diduga melanggar Pasal 40 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Yakni: "Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya".

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa: "Yang dimaksud dengan kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana adalah kegiatan pembangunan yang memungkinkan terjadinya bencana, antara lain pengeboran minyak, pembuatan senjata nuklir, pembuangan limbah, eksplorasi tambang, dan pembabatan hutan".

Kedua, keberadaan hutan di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka selama ini menjadi pusat mata air yang mampu mencukupi kebutuhan pertanian, perkebunan, dan kebutuhan konsumsi warga desa.

Ketiga, sejak masuknya PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), berbagai masalah sosio-ekologis yang mengancam ruang hidup masyarakat kian meningkat. Salah satunya adalah jebolnya tanggul tambang yang merendam pemukiman warga.

Keempat, kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mereview dan melakukan audit seluruh perizinan tambang serta menghentikan izin-izin baru.

Kelima, kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera membentuk Pansus Pertambangan dan Bencana Ekologis.

Keenam, Kepada Gakum LHK untuk segera melakukan penyelidikan terhadap masifnya bencana ekologis di Sulawesi Tenggara yang ditengarai akibat dari pelanggaran lingkungan.

3 dari 3 halaman

Polisi Mediasi

Kapolres Kolaka AKBP Mustafa melalui Kaur Humas Bripka Riswandi mengatakan, dari pihak Polres Kolaka dan Polsek Wolo sudah memediasi perusahaan dengan pihak warga. Polisi juga sudah mengambil langkah yang dianggap perlu.

Namun, terkait jebolnya tanggul penahan air tambang, jajaran Polres Kolaka belum mengambil langkah hukum. Meskipun air bersama lumpur sudah masuk ke permukiman dan lahan bertani warga, polisi masih menyelidiki kasus ini.

"Sudah dibuat kesepakatan bersama. Perusahaan siap menyatakan akan mengganti rugi lahan warga yang terendam lumpur," ujar Bripka Riswandi melalui sambungan telepon, Kamis (20/5/2021).

Terkait besaran ganti rugi, polisi tak mau mencampuri. Menurutnya, itu urusan antara perusahaan dan warga. "Belum masuk upaya hukum, kami masih upaya penyelidikan," dia memungkasi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.