Liputan6.com, Banyumas - Satreskrim Polresta Banyumas resmi menahan Subroto alias SS (57), Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, Selasa (18/5/2021). Polisi menahan Subroto atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Banyumas.
Baca Juga
Advertisement
"Saat ini sudah ditahan di Polresta Banyumas atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry.
Penahanan dilakukan setelah yang Subroto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan sejak Senin (17/5/2021). Dengan pertimbangan hukum, polisi akhirnya menahan Subroto.
"Berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan," Berry menjelaskan alasan penahanan tersangka pemerasan ini.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dilaporkan Kades
Kasus ini mengemuka setelah Wagiyah (54), Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen melaporkan Subroto atas dugaan pemerasan. Usai menerima laporan, Satreskrim mulai menggelar penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan terungkap ada empat kepala desa lain yang juga menjadi korban pemerasan oleh tersangka. Empat desa di Kecamatan Kemranjen itu antara lain Petarangan, Grujugan, Karanggintung, dan Sibalung. Total kerugian mencapai Rp375 juta.
Selain itu, polisi juga mengungkap modus dugaan pemerasan, yaitu dengan mengancam kepala desa terkait persoalan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Advertisement
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP lebih subsider 335 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement