Sukses

MUI Sumut Imbau Tak Lakukan Takbiran Keliling dan Keluarkan Panduan Salat Id

Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) mengimbau masyarakat tidak takbiran keliling. Imbauan sejalan dengan instruksi Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah saat pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Medan Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) mengimbau masyarakat tidak takbiran keliling. Imbauan sejalan dengan instruksi Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah saat pandemi Covid-19.

Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak mengatakan, imbauan bertujuan untuk menghindari kerumunan masyarakat pada perayaan Idul Fitri, supaya tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

"Kita imbau jangan melaksanakan takbiran keliling. Takbir yang dilakukan di masjid dengan pengeras suara sampai ke luar hendaknya sampai pukul 22.00 WIB," kata Maratua, Rabu (12/5/2021).

Selain imbauan tak melaksanakan takbiran keliling, MUI MUI Sumut juga mengeluarkan beberapa imbauan lain, seperti kepada umat islam agar mempercepat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah tanpa harus menunggu malam Idul Fitri, dan zakat harta (mall) jika sudah tercapai nisab-nya tanpa harus menunggu haul-nya selama satu tahun penuh.

"Hal ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19," ucapnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Imbauan Lainnya

Imbauan lainnya, kepada orang yang berzakat (muzakki) hendaknya tidak mengumpulkan umat islam dalam penyaluran zakatnya, yang dapat menimbulkan kerumunan. Cukup menunjuk perwakilan untuk membagikannya atau memberikannya kepada amil zakat, Baznas, setempat.

Sesuai Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah, dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 03 dan 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, maka pelaksanaan salat Idul Fitri bisa dilaksankan.

Pelaksanaan Salat Id dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wilayah maupun daerah masing-masing.

Bagi umat islam yang sedang sakit, khususnya flu, batuk, dan demam, sebaiknya melaksanakan Salat Id di rumah saja bersama keluarga demi menjaga kesehatan diri dan kenyamanan, serta kekhusyukan jamaah Salat Id.

Imam dan khatib hendaknya memperpendek isi khotbah dengan tetap memperhatikan keabsahannya secara syariat, serta menjaga agar tidak kontak fisik dengan orang lain, seperti bersalaman dan berpelukan.

"Khatib Idul Fitri agar memanjatkan doa pada khutbah yang kedua untuk keselamatan bangsa dan negara khususnya terbebas dari pandemi Covid-19," terang Maratua.

3 dari 3 halaman

Patuhi Protokol Kesehatan

Kemudian, pelaksanaan takbir dan Salat Idul Fitri dilaksanakan harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang ketat, dengan tetap memakai masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kepada MUI Kabupaten/Kota se-Sumut juga telah diinstruksikan membuat imbauan serupa, atau menyampaikan imbauan MUI Sumut kepada masyarakat luas di daerahnya masing-masing, dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

"Kita mendoakan semoga Sumut khususnya, dan Indonesia umumnya, bisa terbebas dari Covid-19. Amin ya Rabbal Alamin," pungkas Maratua.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.