Sukses

Akhir Kasus Sedan VW ABG Terobos Penyekatan dan Tabrak Polisi di Klaten

Bapas Klaten sendiri sudah mendampingi AAD selama menjalani proses pemeriksaan dalam kasus terobos penyekatan pemudik dan menabrak seorang polisi di Prambanan, Klaten

Klaten - Kasus anak baru gede atau ABG terobos penyekatan pemudik di Pospam Prambanan, Klaten, ada kemungkinan berujung pada diversi mengingat pelaku masih di bawah umur.

Mengutip mahkamahagung.go.id, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Anak dalam hal ini adalah usia 12-18 tahun.

Proses diversi melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pengawas. Artinya jika kasus ABG pengemudi mobil VW kuning yang menabrak polisi itu diselesaikan secara diversi, pengawasannya dilakukan Bapas Kelas II Klaten.

Bapas Klaten sendiri sudah mendampingi AAD selama menjalani proses pemeriksaan dalam kasus terobos penyekatan pemudik dan menabrak seorang polisi di Prambanan. Selanjutnya, Bapas akan menyusun kajian rekomendasi proses diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan.

Bapas juga mengungkap antara tersangka dengan korban juga sudah ada mediasi. "Untuk membuat rekomendasi kami butuh data-data. Saat ini belum selesai dan ini masih berproses," kata Kepala Bapas II Klaten, Eko Bekti Susanto, pada detikcom di kantornya, Selasa (11/5/2021).

Eko mengatakan saat ini pendamping dari Bapas masih mengumpulkan data-data tersangka AAD di lapangan. Termasuk dari keluarga maupun lingkungan tempat tinggal ABG penabrak polisi itu.

Rekomendasi diversi itu akan diputuskan setelah sidang. Selain itu dari hasil sidang nantinya diputuskan terkait pendampingan selanjutnya.

"Nanti semua memberikan masukan. Kalau diversi, apa yang disepakati, pengawasan bagaimana, bimbingan bagaimana, ini harus dibicarakan agar sesuai kaidah diversi," papar Eko, dikutip Solopos.com.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PKS Polres dan Bapas Klaten

Sebelumnya, Kepala Bapas Klaten Eko Bekti Susanto dan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021) lalu.

Kepala Bapas Klaten, Eko Bekti Susanto, saat ditemui Solopos.com di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021), mengatakan sejauh ini sudah menangani sembilan kasus anak yang diselesaikan secara diversi. "Rata-rata kasus penganiayaan. Ada juga terkait perlindungan anak," kata Eko.

Eko Bekti Susanto mengatakan upaya diversi ditujukan guna melindungi kepentingan anak. Pengawasan anak yang terkait diversi biasanya dilakukan dalam tempo enam bulan. "Pengawasan terhadap anak dalam proses diversi bisa juga di bawah enam bulan. Tergantung dari proses penanganannya," katanya.

Sepanjang masa pengawasan, anak yang bersangkutan tak boleh mengulangi perbuatan melawan hukum. Jika melakukan, otomatis akan diproses hukum lebih lanjut alias sudah tak bisa lagi dengan cara diversi.

Sebagaimana diketahui, jajaran Polres Klaten saat ini tengah menangani kasus ABG berinisial AAD, 16, pengemudi mobil VW warna kuning yang terobos penyekatan pemudik di Prambanan, Sabtu (8/5/2021) sore.

Saat menerobos penyekatan itu, mobil VW warna kuning yang dikemudikan AAD sempat menabrak seorang polisi yang bertugas. Beruntung polisi yang ditabrak itu tak mengalami luka serius.

AAD terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara jika anak pengusaha tajir di Gergunung itu dijerat Pasal 212 dan Pasal 335 KUHP tentang Melawan Petugas.

"Lantaran pelaku masih tergolong anak-anak, prosesnya [hukum] tetap memperhatikan kebutuhan anak [pelaku tidak ditahan]," kata Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).

Dapatkan berita Solopos.com lainnya, di sini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.