Sukses

Ridwan Kamil Beberkan Aturan Salat Idul Fitri di Jabar, Cek Ketentuannya

Bila berada di zona merah Covid-19, maka salat Id bersifat publik tidak diperkenankan.

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan aturan pelaksanaan salat Idulfitri di wilayahnya. Pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan, bila berada di zona merah, maka salat Id bersifat publik tidak diperkenankan.

"Sekali lagi saya ingatkan, salat Id dibolehkan. Tidak ada pelarangan salat Id. Tapi lokasinya yang diatur kalau dia zona merah tidak ada salat Id yang sifatnya publik, bisa di rumah masing-masing," katanya di pos penyekatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (10/4/2021).

Emil memastikan, di Jawa Barat tidak ada salat Id yang dilaksanakan di tempat terbuka atau publik maupun di lapangan.

"Kalau dia di luar zona merah itu maksimal di masjid. Khusus zona merah ditiadakan di ruang publik tapi dilaksanakan di halaman rumah masing-masing," ujarnya.

Di masjid pun, kata dia, salat Id dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan.

"Jadi tidak ada pelarangan ya semua boleh tetap salat hanya tempatnya diatur sesuai kondisi kedaruratan," cetusnya.

Seperti diketahui, beberapa pekan lalu ada dua daerah yang masuk zona merah, yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya. Kemudian, hanya dua daerah yang masuk zona kuning, yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi.

Panduan perayaan Idulfitri 2021 telah diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang tertuang dalam surat edaran No SE 07 tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut memuat panduan perayaan Idulfitri untuk momen malam takbiran, pelaksanaan salat Id yang berjemaah atau sendiri-sendiri, sampai silaturahmi sebagai momen sakral di hari besar ini.

Khusus daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Panduan perayaan Idulfitri 2021 ini sudah diperhitungkan dan sejalan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Selain itu, salat Idulfitri hanya dapat diadakan di masjid dan lapangan sesuai panduan perayaan Idulfitri 2021 bila daerah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Adapun panitia hari besar Islam atau panitia salat Idulfitri sebelum menggelar salat Id di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ini sesuai dengan panduan perayaan Idulfitri 2021 bahwa panitia wajib bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat agar informasi status zonasi dan tenaga pengawas standar protokol kesehatan Covid-19 bisa dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali

Protokol kesehatan khusus sesuai panduan perayaan Idulfitri 2021 yang wajib dipatuhi bila pelaksanaan salat Id di masjid dan lapangan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.