Sukses

Ratusan Kilogram Manisan Mengandung Pengawet Mayat Beredar Jelang Lebaran

Pemkot Palembang bersama BBPOM Palembang memusnahkan ratusan kilogram manisan berformalin.

Liputan6.com, Palembang - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), sudah menyita ratusan manisan kemasan di salah satu supermarket di Kota Palembang.

Makanan manisan kemasan yang dipasok jelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah tersebut, terbukti mengandung zat kimia formalin atau pengawet mayat.

Manisan yang dimusnahkan yaitu salak pedas seberat 14,56 Kg, 10,88 Kg mangga pedas, 446 Kg salak biasa dan 5 Kg kolang-kaling.

Selain manisan, makanan lain yang disita dari supermarket lainnya di Kota Palembang juga dimusnahkan. Ada raisin kismis curah sebanyak 42,018 Kg, 4,544 Kg kolang-kaling manis, sedap malam seberat 0,57 Kg dan 8,730 Kg rebung batang.

Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang bersama BBPOM Palembang memusnahkan ratusan manisan dan bahan makanan berformalin tersebut, di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Kamis (6/5/2021) pagi.

Lebih dari 500 Kg makanan tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan karbol dan deterjen, lalu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Palembang.

Wawako Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, hasil temuan tersebut sudah dilakukan uji sampel sebanyak dua kali dan positif mengandung zat pengawet mayat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Edukasi Pengusaha Retail

“Yang ditemukan itu semua positif formalin. Kita musnahkan temuannya, baik dari pasar tradisional maupun pasar modern,” ucapnya.

Pemkot Palembang juga sudah melakukan pertemuan dengan belasan pengusaha retail, untuk menegaskan agar kejadian serupa jangan sampai terulang lagi.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Palembang bersama forkopimda mengedukasi bagaimana cara melaksanakan pengawasan pangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

3 dari 3 halaman

Cabut Izin Usaha

“Komiitmen harus disepakati dan kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Mereka harus mengawasi sendiri,” katanya.

Nantinya, Pemkot Palembang menggandeng Dinas Perdagangan (Disdag) Palembang dan BBPOM Palembang, untuk mengedukasi penggunaan alat-alat pendeteksi kandungan makanan.

Jika edukasi masih dilaksanakan namun masih ada yang melanggar, Wawako Palembang dengan tegas akan mencabut izin usaha pelanggar dan bisa dibawa ke ranah hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.