Sukses

Larangan Mudik Berlaku, Bagaimana Aturan Mudik Lokal di Banyumas Raya?

Pemerintah Kabupaten Banyumas hingga saat ini masih berpegang pada kebijakan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021

Liputan6.com, Banyumas - Wacana mudik lokal di wilayah Banyumas Raya yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen, Jawa Tengah, perlu dikoordinasikan lebih lanjut, kata Bupati Banyumas Achmad Husein.

"Kami akan koordinasikan dulu," katanya kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Husein mengatakan hal itu terkait dengan pemberitaan salah satu media lokal yang menyebutkan adanya wacana mudik lokal di wilayah Banyumas Raya.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas hingga saat ini masih berpegang pada kebijakan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam kebijakan tersebut, hanya ada delapan wilayah aglomerasi yang diperbolehkan untuk mudik lokal dan Banyumas Raya tidak termasuk di dalamnya.

"Pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei, sehingga jika ada yang tetap mudik ke Banyumas pada periode itu, akan langsung dikarantina," katanya menegaskan.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mudik Antar-kabupaten di Banyumas

Menurut dia, warga yang dianggap sebagai pemudik adalah orang-orang yang pulangnya setahun sekali pada waktu lebaran, termasuk warga dari kabupaten terdekat atau Banyumas Raya.

Sementara dalam salah satu pemberitaan media lokal disebutkan bahwa Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) Cilacap melakukan perjalanan mudik lokal atau masih dalam wilayah Banyumas Raya.

Aturan diperbolehkannya mudik lokal tersebut, setelah pemerintah dari lima kabupaten wilayah Banyumas Raya, mengadakan pertemuan dan sepakat menjadi wilayah khusus atau wilayah yang masih berhubungan di luar delapan wilayah aglomerasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kalau mudik lokal seperti Solo Raya saja, Semarang Raya saja, Banyumas Raya ya silakan, dalam satu wilayah itu saja, luar Banyumas Raya tidak boleh," kata Bupati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.