Sukses

Pejabat Pemda Garut Dilarang Terima 'Angpau' Lebaran

Dalam surat edarannya, Bupati Garut Rudy Gunawan melarang seluruh pegawai terutama pejabat di lingkungan Pemkab Garut menerima hadiah (uang, barang, dan sejenisnya) terkait Hari Raya Keagamaan.

Liputan6.com, Garut - Untuk menghindari gratifikasi saat Lebaran, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut, Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut mengenai penolakan gratifikasi.

SE Bupati Nomor 356/1593/Insp tersebut menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam surat edarannya, Bupati Garut Rudy Gunawan melarang seluruh pegawai terutama pejabat di lingkungan Pemkab Garut menerima hadiah (uang, barang, dan sejenisnya) terkait Hari Raya Keagamaan.

Selain itu, dalam surat tersebut disampaikan bahwa pegawai di lingkungan Pemkab Garut diwajibkan melaporkan apabila ada peristiwa penolakan gratifikasi dan penerimaan gratifikasi.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau alamat pos KPK," tersurat dalam poin nomer 4 SE tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Dalam surat ini juga disebutkan, Perangkat Daerah atau Unit ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan gratifikasi di lingkungan perangkat daerah atau unit masing-masing.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar agar tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan sehubungan dengan perayaan Idul Fitri 2021.

Jika terbukti sebagai penerima gratifikasi, ASN tersebut berisiko terkena sanksi etik sampai pidana. Menurut Setiawan, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif," kata dia, Rabu (5/5/2021).

Dalam surat edaran tersebut, Setiawan menyebutkan, apabila pegawai negara atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, mereka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

"Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi COVID-19 agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi," seperti tertulis di poin 8 Surat Edaran.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.