Sukses

Cling! Melintas Perbatasan Jateng-Jabar Tanpa Pemeriksaan, Tarif Cuma Rp3.000

Pada masa lebaran, jalur perahu penyeberangan di Sungai Citanduy, Cilacap ini juga selalu padat pelintas, termasuk pemudik. Itu termasuk saat ini, jelang pemberlakuan larangan mudik

Liputan6.com, Cilacap - Masyarakat di hilir Sungai Citanduy, bisa beraktivitas antarprovinsi selayaknya tetangga desa. Bahkan, budaya di dua desa sepanjang aliran Sungai yang membelah hingga Kampung Laut, Cilacap ini amat mirip jika tak mau disebut serupa.

Sejak puluhan tahun lampau, perahu penyeberangan setia menjadi andalan. Seperti jalur-jalur utama lainnya, pada masa lebaran, jalur perahu penyeberangan di Sungai Citanduy, Cilacap ini juga selalu padat pelintas, termasuk pemudik. Itu termasuk saat ini, jelang pemberlakuan larangan mudik.

Dermaga penyeberangan sederhana itu ada di beberapa titik, salah satunya di Mluwung, Cilacap, yang bersisian langsung dengan Lakbok, Ciamis, Jawa Barat. Bisa disebut, ini adalah jalur tikus tercepat bagi pemudik lintas provinsi.

Penyeberangan ini selalu ramai pelintas lantaran jembatan terdekat terdekat adalah jembatan Ciopat di sisi utara, dan Bendungan Menganti di sisi selatan. Tarif satu kali penyeberangan pun murah, yakni Rp3.000 sudah berikut sepeda motor.

Jika berboncengan, alias dua orang, maka tarifnya adalah Rp5.000. Namun, operator jasa perahu penyeberangan pun tak protes jika penumpang menyodorkan Rp4.000, untuk dua penumpang, sekaligus sepeda motor.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jalan Alternatif Pemudik

Salah satu pengguna transportasi sederhana itu adalah Hirzudin. Hir, begitu panggilan akrabnya, adalah warga Kalapasawit, Kecamatan Lakbok, Ciamis. Namun, dia kerap beraktivitas di Cilacap, terutama Cipari.

Hir asli Cipari. Orangtua dan sebagian besar keluarganya juga tinggal di kecamatan ujur barat Cilacap ini. Pantas saja jika dia kerap melintas antarprovinsi, seperti layaknya pelintas antardesa.

Menjelang pemberlakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, antara 6-17 Mei 2021, jalur ini tak terpantau petugas Satgas Covid-19.

Ora (tidak ada pemeriksaan),” ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Selain penyeberangan wilayah Mluwung, ada pula perahu penyeberangan yang beroperasi di wilayah hilir Menganti dan Majingklak.

Perahu penyeberangan ini kerap juga digunakan oleh pemudik yang hendak pulang ke Cilacap atau ke wilayah lain di Jawa Tengah dan sebaliknya, ke Provinsi Jawa Barat.

“Masih (beroperasi). 24 jam,” kata Hir.

 

3 dari 3 halaman

Pemantauan Tim Gabungan

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo mengakui masih ada sejumlah jalur alternatif alias jalur tikus yang bisa digunakan pemudik di luar lima jalur utama yang terpantau. Karenanya, dia meminta agar Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan desa mengintensifkan pemantauan.

“Kita sesuai dengan status jalannya. Kalau jalur utama diserahkan kepada Satgas Covid-19 kabupaten beserta tim gabungan. Kalau jalur desa diharapkan bisa dipantau oleh Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan desa,” kata Tulus.

Menjelang berlakunya larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 ini, Satgas Covid-19 dan tim gabungan memantau lima titik jalur mudik. Yakni, perbatasan Jawa Barat di Patimuan dan Mergo, perbatasan antarkabupaten di Sampang dan Nusawungu Jetis, serta jalur laut Dermaga Sleko.

Namun begitu, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo mengatakan, di luar itu masih ada jalur alternatif alias jalur tikus yang sangat mungkin dilalui pemudik. Di antaranya, perbatasan Jateng-Jabar di Bendung Menganti, serta sejumlah jalur lain, seperti Ciopat.

Jalur alternatif ini biasa digunakan saat kedua jalur utama macet atau padat kendaraan. Pada lebaran ini, jalur-jalur tikus dipantau seturut berlakunya larangan mudik.

“Kami menyerahkan kepada masing-masing satgas di tingkat Kecamatan dan desa untuk memantau pemudik, sesuai dengan status jalan tersebut,” ucap dia.

Diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan larangan mudik yang berlaku antara 6-17 Mei 2021. Namun, sebelum itu ternyata banyak yang sudah mencuri start mudik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.