Sukses

Dijerat Pasal Berlapis, Wanita Pengirim Sate Beracun di Bantul Terancam Hukuman Mati

Jajaran Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk pengirim sate beracun yang menewaskan Naba Dwi Prasetya (8), anak driver ojek online di Bantul.

Liputan6.com, Bantul - Jajaran Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk wanita berinisial NAN (25), pengirim sate beracun yang menewaskan Naba Dwi Prasetya (8), anak driver ojek online di Bantul. Direskrimum Polda DIY, Kombespol Burhan Rudi Satria mengatakan, NAN awalnya ingin mengirimkan sate yang sebelumnya telah ditaburi racun KCN tersebut ke rumah T, atau yang selama ini disebut sebagai Tomi.

"Tetapi karena T tidak merasa memesan maka oleh istrinya meminta pak Bandiman membawa makanan itu kembali. Hingga akhirnya dimakan sekeluarga," katanya, Senin (3/5/2021).

Burhan membenarkan jika Tomi adalah anggota polisi yang berkantor di Polresta Yogyakarta. NAN jatuh hati kepada Tomi, namun ternyata Tomi justru menikahi wanita lain hingga akhirnya timbul rasa sakit hati. Sakit hati inilah yang memicu NAN mengirimkan sate yang telah ditaburi KCN (sianida) padat di dalam bumbunya.

Burhan mengaku belum mengetahui sasaran sate beracun sebelum akhirnya dimakan Bandiman, dan mengakibatkan anak kedua Bandiman meninggal dunia. Pihaknya masih mendalami apakah Tomi ataukah istri dari Tomi yang menjadi sasaran paket sate beracun tersebut.

"Masih kita dalami," katanya.

Burhan mengungkapkan jika Tomi dan pelaku memang pernah memiliki hubungan namun itu berlangsung sebelum menikah. Pihaknya juga belum mengetahui secara detil sejauh mana hubungan keduanya tersebut. Namun ia menandaskan jika NAN tidak hamil dalam hubungan keduanya.

Kuasa Hukum Korban, Chandra Siagian mengaku pihak keluarga korban mengapresiasi kinerja Polisi yang cepat mengungkap kasus paket sate beracun ini dan menangkap tersangka. Pihak keluarga berharap agar tersangka dituntut seumur hidup dalam kasus ini.

"Kita ingin agar tersangka dihukum seumur hidup," katanya.

Polisi akan mengenakan pasal 340 KUHP sub pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pembunuhan berencana. Dan pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman yang bisa ditujukan kepada tersangka adalah hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.