Sukses

Bajak Film Keluarga Cemara, Warga Jambi Divonis 14 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Jambi memvonis 1,2 tahun kurungan penjara kepada warga Jambi Aditya Fernando Phasyah.

Liputan6.com, Jambi - Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 1,2 tahun kurungan penjara kepada Aditya Fernando Phasyah (AFP) atas kasus pelanggaran hak cipta. Warga Jambi itu dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan pembajakan film Keluarga Cemara milik rumah produksi Visinema Pictures.

Dalam sidang putusan perkara yang digelar di PN Jambi, Selasa (27/4/2021), Hakim Ketua Arfan Yani, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan," ucap Hakim Ketua Arfan Yani membacakan amar putusan.

Perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa selaku pemilik website duniafilm21, platform pendistribusian film ilegal itu terbukti pada dakwaan kedua subsider dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.

Terdakwa telah melanggar Pasal 113 ayat (3), junto Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan sebelumnya. JPU sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa Aditya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Setelah divonis bersalah, terdakwa Aditya Ferbando Phasyah menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lainnya.

Sementara itu, JPU Kejari Jambi Haryoni juga menyatakan, masih fikir-fikir atas putusan hakim.

Sebelumnya, terdakwa Aditya Fernando Phasyah dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada April 2020 atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema.

Terdakwa, lalu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (29/9/2020) di kawasan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Sementara rekannya, RBP yang turut dalam pembajakan itu masih menjadi buronan hingga saat ini. Diketahui RBP saat ini masih berada di luar negeri.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Respons Sutradara Keluarga Cemara

CEO dan Founder Visinema Angga Dwimas Sasongko merespon atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1,2 tahun penjara terhadap terdakwa.

Menurut dia, perkara ini merupakan pembajakan film (pelanggaran hak cipta) pertama kalinya yang berhasil dibawa ke pengadilan dan telah diputus penjara 1,2 tahun penjara.

"Ini langkah maju dan bisa jadi preseden buat semua kreator, kita bisa bawa mereka yang nyolong karya kita ke panjara," kata Angga Dwimas Sasongko dalam postingan di akun pribadinya instagram @anggasasongko.

Sebelumnya Dwimas Sasongko, yang juga produser sekaligus sutradara film Keluarga Cemara pernah memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Sidang kasus pembajakan film ini menurut dia, menjadi langkah awal dan gerakan bersama untuk melawan pembajakan karya film.

"Prosesnya (menyeret pelaku ke pengadilan) lumayan panjang, mudah-mudahan apa yang saya lakukan hari ini di Jambi menjadi langkah awal dan gerakan bersama melawan pembajakan film," kata Angga Dwimas Sasongko di Pengadilan Negeri Jambi.

Pembajakan film kata Dwimas Sasongko, adalah sebuah kejahatan yang tidak bisa ditolerir dan harus dilawan. Lewat pembajakan itu, selain itu Visinema dirugikan secara materil dan non meteril. Negara juga kehilangan pendapatan dari pajak lisensi.

"Negara dan film maker mengalami kerugian luar biasa," ujar Angga Dwimas Sasongko ketika itu.

3 dari 4 halaman

Pelaku Bajak 3.000 Judul Film Sejak 2018

Karya Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website DUNIAFILM21 adalah film Keluarga Cemara. Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.

Tak hanya berhenti sampai di situ, dalam penelusuran kasus pembajakan ini, AFP telah melakukan pembajakan sekitar 3.000 judul film lokal dan import sejak tahun 2018. Hal ini terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan, mengingat judul film-film tersebut cukup terkenal.

Jaksa Penuntut Umum Hariyono, sebelumnya mendakwa Aditya Fernando Phasyah melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa disebut memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

Terdakwa juga disebut mengunggah film bajakan melalui website http://95.217.177.179/, atau DUNIAFILM21. Terdakwa mengunggah ribuan film-film di platform tersebut. Salah satunya film produksi Visinema, Keluarga Cemara.

4 dari 4 halaman

Keuntungan Iklan

Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan, hal itu dilakukan terdakwa dengan tujuan mengambil keuntungan dari iklan yang didaftarkan pada platform tersebut. Nama besar film Keluarga Cemara mampu menarik banyak pengunjung situs. Hal itu diharapkan mampu menarik iklan-iklan.

Dalam dakwaan itu disebutkan kalau tarif iklan yang didaftarkan berkisar dari Rp 1.500.000 hingga Rp 3.500.000/iklan untuk durasi 30 hari.

Terdakwa mendapat keuntungan dari iklan tersebut yang kemudian dibagi rata dengan rekannya RBP, yang saat ini masih buron.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah buku tabungan yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi. Kemudian, kartu ATM, flashdisk, laptop, perangkat komputer dan handphone.

Lalu terdakwa Aditya Fernando Phasyah didakwa dengan pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kemudian, terdakwa juga dikenakan Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.