Sukses

Sikap Wagub Taj Yasin Usai Dengar Santri Mbah Moen Terjegal Jadi Perangkat Desa di Blora

Nasib seorang santri KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen ini sungguh tak beruntung. Pasalnya, santri bernama Akhmad Agus Imam Sobirin diduga menjadi korban maladministrasi panitia penyelenggara rekrutmen Perangkat Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Liputan6.com, Blora - Nasib seorang santri almarhum KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen sungguh tidak beruntung. Pasalnya, santri bernama Akhmad Agus Imam Sobirin (41) itu diduga jadi korban maladministrasi proses rekrutmen perangkat desa di kampung halamannya.

Agus sapaan akrab santri itu, adalah warga asal Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, yang telah mengikuti seluruh tahapan rekrutmen perangkat desa. Dia lolos, serta nilai hasil tesnya dinyatakan paling unggul dibanding puluhan peserta lainnya beberapa bulan lalu.

Namun, ketika tinggal detik-detik pelantikan, dirinya terjegal karena ijazahnya dipermasalahkan. Sebab itu santri jebolan Pondok Pesantren Sarang, Kabupaten Rembang tersebut jadi pontang-panting berjuang dengan harapan agar haknya tidak terzalimi.

Perihal persoalan ini, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin saat dikonfirmasi Liputan6.com tidak mengira jika ijazah pondok pesantren yang dimiliki oleh salah satu santri di Blora dipermasalahkan.

Putra Mbah Moen ini segera akan mengambil sikap mengenai permasalahan yang terjadi. Tentunya, semata-mata demi mencari titik terang serta kejelasan mengenai perekrutan perangkat desa di Blora. Utamanya di Desa Turirejo, Jepon.

"Nggeh (iya) Insyaalloh saya tindaklanjuti," kata Wagub Gus Yasin melalui ponselnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Menggugat

Hal senada juga disampaikan oleh pengacara hukum, Bambang Riyanto. Pihaknya menyatakan siap menggugat adanya kejadian dugaan maladministrasi panitia penyelenggara rekrutmen perangkat desa yang menyebabkan Akhmad Agus Imam Sobirin gagal dilantik.

Bambang menyatakan, bahwa pada tanggal 24 September 2019 tentang undang-undang (UU) Pesantren sudah resmi disahkan oleh pihak DPR RI.

"Maka sepatutnya ijazah pendidikan pesantren sudah setara dengan ijazah pendidikan umum," ungkapnya.

Namun, kata dia, hal tragis justru malah terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Agus yang sudah lolos semua tahapan dan nilainya paling unggul dibanding puluhan peserta lainnya malah gagal dilantik jadi perangkat desa.

"Gagal dilantik gara-gara surat oknum camat tidak mengakui kesetaraan ijazah pendidikan pesantren dengan pendidikan formal, jelas tindakan oknum camat melawan hukum dan merendahkan pesantren di Indonesia terkhusus di Blora," ujar Bambang.

"Langkah kita sebagai pengacara hukum akan menggugat ke PTUN. Selain itu, kita akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, Gus Yasin, serta tokoh-tokoh yang lain," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Camat Jepon Ani Wahyu Kumalasari saat dikonfirmasi Liputan6.com membenarkan adanya berkas perubahan BAP hasil seleksi Perangkat Desa Turirejo Tahun 2021 yang telah ditandatanganinya beberapa waktu lalu.

Namun begitu, Ani menyatakan, bahwa pihaknya tanpa muatan atau kepentingan apapun atas kejadian ini. Tugas yang dijalankannya itu, klaim dia berdasarkan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

"Sesuai Peraturan Bupati (Perbup), ijazahnya harus formal," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.