Sukses

Makin Optimis! Angka Kesembuhan Kembali Lampaui Kasus Positif Covid-19 di Bali

Update Covid-19 di Bali Sabtu 1 Mei 2021 angka kesembuhan melampui angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Pulau Dewata. Dalam dua hari ini angka kesembuhan di wilayah Bali terus mengalami peningkatan, hal itu tentunya atas kedisiplinan masyarakat Bali.

Liputan6.com, Bali - Kabar baik kembali dilaporkan oleh tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Pasalnya angka kesembuhan lagi-lagi melampuai angka terkonfirmasi posisif Covid-19.

Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan jumlah orang terjangkit tersebut disebabkan oleh transmisi lokal. Diketahui jumlah orang yang terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19 sebanyak 142 orang dan jumlah yang sembuh adalah 160 orang.

"Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif Covid-19 adalah 44.813 orang, sembuh 42.212 orang (94,20%)," katanya kepada awak media di Denpasar, Sabtu (1/5/2021).

Sementara Kasus aktif per Sabtu (1/5/2021) menjadi 1.254 orang (2,80%) dan Meninggal Dunia 1.347 orang (3,01%).

"Untuk kasus meninggal dunia sebanyak 11 orang sehingga secara akumulatif sebanyak 241 orang (2,92%)," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat telah mematuhi aturan yang berlaku sesuai SE Nomor 07 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat edaran untuk mengerem penularan Covid-19 ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencegahan Covid-19 untuk Bangkitkan Ekonomi Bali

"Merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat," ujar dia.

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

"Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat," katanya.

Dia berharap masyarakat selalu disiplin melaksanakan 6M yaitu, memakai masker standar dengan benar, menjaga Jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

"Diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.