Sukses

Siasat 8 Napi Rutan Muara Labuh Kabur Saat Orang Lain Salat Tarawih

Kedelapan narapidana itu masih dalam pengeharan.

Liputan6.com, Solok Selatan - Sebanyak delapan orang narapidana di Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat kabur dari sel tahanan pada Kamis (29/4/2021) malam.

Kedelapan narapida itu kabur saat warga binaan lainnya melaksanakan salat tarawih. Mereka kabur melalui ventilasi yang sebelumnya sudah dirusak.

"Iya mereka memanfaatkan situasi, kabur saat salat tarawih," kata Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Sarwono, Jumat (30/4/2021).

Sarwono mengatakan ketika para napi kabur, petugas fokus melakukan pengamanan saat salat tarawih. Ketika itulah mereka memanfaatkan situasi.

"Tidak ada unsur kesengajaan dari petugas," jelasnya.

Ia menyebut saat ini proses pengejaran terhadap mereka masih dilakukan tim gabungan. Pihaknya juga telah menyebar informasi terkait kedelapan narapidana itu.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Identitas 8 Napi yang Kabur

Berikut nama-nama narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Muara Labuh:

1. Suriadi Kabailangan (32), warga Jorong Manggih, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan atau Desa Simelagi, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan perkara tindak pidana pencurian pasal 363 ayat 2 KUHP. Lama Pidana 2 tahun dan sisa pidana 1 tahun 5 bulan 4 hari.

2. Nasli Dedi (43), warga Jorong Panai, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, dengan perkara narkoba pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009. Lama pidana 6 tahun dan isa pidana 4 tahun 8 bulan 11 hari.

3. Efzawan (50), warga Bariang Rao-Rao, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu. Kabupaten Solok Selatan, dengan perkara Narkoba pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009.

4. Irwansyah (36), warga Sungai Aro, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, dengan perkara tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP dan 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009. Sisa Pidana 12 tahun 10 bulan 14 hari.

5. Samsul Basri (35), warga Jorong Sungai Padi, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, dengan perkara tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP. Lama pidana 2 tahun dan sisa pidana 11 bulan 19 hari.

6. Nasrul (51), warga Jorong Sungai Kalu,Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan, dengan perkara tindak pidana perlindungan anak, Pasal 76D UU. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Lama pidana 8 tahun dan sisa pidana 7 tahun 3 bulan 3 hari.

7. Yuhelma (34), warga Jorong Sungai Manau, Nagari Pakan Raba’a Tengah, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan, dengan perkara tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP. Lama pidana 2 Tahun 3 bulan dan sisa pidana 1 tahun 9 bulan 8 hari.

8. Mul Chandra (41), warga Jalan Rawa Pundak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dengan perkara narkoba pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009. Lama pidana 7 tahun dan sisa pidana 6 tahun 3 bulan 18 hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.