Sukses

Jual Beli Narkoba Secara Online, Pemuda di Purbalingga Meringkuk di Penjara

Polisi menangkap tersangka sesaat setelah mengambil paket narkoba di sebuah jasa pengiriman di wilayah Kecamatan Purbalingga, Sabtu (24/4/2021)

Liputan6.com, Purbalingga - Kemajuan teknologi memudahkan berbagai aktivitas manusia, di antaranya dalam perniagaan. Namun ada saja yang memanfaatkan kemudahan ini untuk hal-hal terlarang, misalnya jual beli narkoba secara online.

Di Purbalingga, seorang sopir berinisial BFP (22), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga ditangkap karena membeli dan mengedarkan obat psikotropika secara online.

"Ini merupakan sebuah keberhasilan namun juga keprihatinan di mana masih ada saja pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga," ujar Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono didampingi Kasubbag Humas, Iptu Widyastuti dan Kaurbinops Satreskoba, Iptu Fajar Kartika.

Polisi menangkap tersangka sesaat setelah mengambil obat terlarang di sebuah jasa pengiriman di wilayah Kecamatan Purbalingga, Sabtu (24/4/2021). Sebelumnya tersangka membeli barang tersebut melalui salah satu aplikasi toko online.

"Tersangka memesan obat terlarang melalui aplikasi jual beli online. Setelah barang sampai, kemudian obat terlarang dipakai untuk dirinya sendiri dan dijual lagi ke orang lain," ucapnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti. Di antaranya seribu butir obat jenis Hexymer dalam satu wadah, 10 butir obat terlarang jenis Aprazolam, satu telepon genggam dan satu bekas bungkus paket obat terlarang.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia membeli obat terlarang secara online seharga Rp300 ribu. Selain dipakai sendiri, obat tersebut juga dijual kepada orang lain seharga Rp3.000 per butir.

"Tersangka mengaku sudah dua kali membeli obat terlarang secara online. Pada pembelian yang ketiga kalinya, ia akhirnya berhasil diamankan oleh petugas," kata dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.