Sukses

'Pantangan' yang Harus Dipatuhi Petinggi Sunda Empire agar Tak Kembali ke Penjara

Program asimilasi di rumah itu bisa dicabut jika para napi menyalahi aturan.

Liputan6.com, Bandung - Tiga petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Ki Ageng Ranggasasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Program asimilasi di rumah itu bisa dicabut jika para napi menyalahi aturan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banceuy Tri Saptono mengatakan, para narapidana yang sudah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi diminta untuk tidak melakukan tindak kejahatan kembali dan tak melanggar aturan protokol kesehatan.

Jika melanggar aturan tersebut, kata Tri, program asimilasi dapat dicabut.

"Saya sampaikan kepada mereka, jangan melanggar tata tertib dan jangan menggelar kerumunan. Kedua, juga harus juga membawa nama baik, artinya harus menjaga kepercayaan yang sudah diberikan. Nanti kalau melanggar bisa dicabut dan susah sendiri," kata Tri di Bandung, Rabu (28/4).

Adapun warga binaan akan mendapatkan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan oleh pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Tri mengatakan, dengan diberikannya program asimilasi, para napi termasuk petinggi Sunda Empire wajib menaati peraturan.

"Ini atas kepercayaan dinilai baik dan dari Bapas juga bagus. Jadi, jangan sampai seperti kasus habib Bahar baru dikeluarkan langsung menimbulkan kerumunan jadi dicabut lagi," tuturnya.

Selain itu, para petinggi Sunda Empire juga dilarang keluar kota. Ketiganya harus tetap berada di rumah masing-masing.

"Itu nanti ranahnya Balai Pemasyarakatan yang punya ketentuan. Misalnya, dia mau keluar kota karena ada keperluan dia harus izin dulu ke pembimbing pemasyarakatan," ujar Tri.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkelakuan Baik

Total Rangga, Nasri, dan Ratna menghuni lapas selama enam bulan. Sebelumnya, mereka dieksekusi jaksa pada November 2020. Ketiganya memenuhi syarat mendapat asimilasi lantaran sudah menjalani setengah dari hukuman 2 tahun yang diterimanya.

"Karena telah memenuhi syarat, maka itu bisa dikeluarkan untuk menjalani asimilasi rumah," kata Tri.

Selain telah menjalani setengah masa hukuman, Rangga juga selama menjalani hukuman berkelakuan baik serta ada rekomendasi dari Bapas.

"Ada surat pernyataan dari keluarga dan juga yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya, melanggar tata tertib," ungkap Tri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.