Sukses

Tak Tahan Diri saat Ngabuburit Bikin Pemuda Kebumen Bernostalgia dalam Penjara

Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata, saat ngabuburit di bulan Puasa

Liputan6.com, Kebumen - Tersangka pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor inisial AM (26) warga Desa Pandansari, Kecamatan Sruweng, Kebumen bisa dikategorikan orang tidak bersyukur.

Bagaimana tidak, ia yang sebelumnya divonis 5 bulan penjara pada tahun 2020 karena kasus Curanmor, dan hanya menjalani 3,5 bulan penjara setelah mendapatkan program asimilasi, kini mengulangi perbuatannya lagi.

Janji yang pernah terucap untuk berhenti melakukan kejahatan, kini dilanggar oleh tersangka. celakanya, dia melanggar sumpah itu justru di bulan Ramadan, waktunya orang menahan diri dari tindakan mungkar.

Tersangka kembali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor pada hari Sabtu (17/4) sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng, Kebumen.

Ia diduga mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban inisial SL (38) warga setempat saat diparkir di pekarangan.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sruweng AKP Tri Sudjarwadi mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor dengan alasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari.

"Sebelum tersangka sempat menjual sepeda motor, kita berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka berhasil kita tangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban," jelas AKP Tri Sudjarwadi didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Curanmor

Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata.

Niat hanya ngabuburit, berubah menjadi niat memiliki sepeda motor milik korban.

Tersangka yang sejak awal mengetahui di mana korban menyimpan kunci sepeda motor, membuat semakin besar rasa ingin mencuri.

"Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor karena mengetahui penyimpangan kunci kontak sepeda motor itu. Saat korban pergi, kendaraan dicuri tersangka," ungkap Kapolsek Sruweng.

Karena perbuatannya, tersangka yang mengaku terlilit utang di bank sebanyak Rp20 juta Rupiah, kembali bernostalgia di balik kamar penjara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.