Sukses

Dor! Maling Spesialis Motor Asal Lampung Kehilangan Kekebalan di Tasikmalaya

Tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas, setelah berencana menyerang petugas dengan senjata api yang dibawanya.

Liputan6.com, Tasikmalaya - Sepandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, demikian halnya AS (19), begal spesialis curanmor kendaraan roda dua asal Kelurahan Nagara Batin Kecamatan Jabung Kota Lampung Timur, yang biasa beroperasi di sekitar Garut, Tasik dan Ciamis. Akhirnya begal itu lumpuh ditembus timah panas petugas satuan reserse kriminal Polres Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka, setelah begal tersebut melakukan melawan menggunakan senjata api rakitan yang dibawa dari Lampung.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan penangkapan tersangka curanmor AS dan RJA (27) serta FS (25), dua rekannya yang berasal dari Garut, berdasarkan laporan Iin Samsudin (60), korban warga Kampung Panyeredan Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja.

Sepeda motor korban, yang terparkir di GOR, Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja, raib dicuri tersangka.

“Dari hasil rekaman CCTV didekat GOR tersebut pelaku AS melakukan aksinya berdua bersama KM yang masih DPO,” ujar dia dalam rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (27/4/2021).

Atas petunjuk dari video CCTV dan keterangan saksi, akhirnya petugas melakukan penyelidikan hingga pengejaran para pelaku, sampai akhirnya berhasil diringkus di Jalan Raya Sukaraja-Cibalong.

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka AS dan KM (masih buron) tengah ngobrol di pinggir jalan raya Sukaraja-Cibalong. “Anggota yang telah mengintai kedua pelaku kemudian memberikan peringatan untuk menyerahkan diri,” kata dia.

Namun bukanya menyerah, tersangka AS (19) malah nekat melawan petugas, dengan mengeluarkan senjata api rakitan yang dibawanya.

“Dua peluru ke arah atas dan satu peluru diarahkan ke arah anggota kita yang sedang melakukan penangkapan,” kata dia.

Namun dengan kesigapan, akhirnya petugas berhasil melumpuhkan tersangka curanmor, AS, sementara KM hingga kini masih buron, setelah berhasil melarikan diri melalui semak-semak tebing di jalan Raya Sukaraja-Cibalong.

 

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Operandi

Rimsyahtono menambahkan, dalam setiap aksinya, tersangka curanmor melakukan pencurian menggunakan kunci T dengan merusak kunci kontak sepeda motor korban.

“Pelaku AS ini membawa motor Honda Beat curiannya ini ke wilayah Cibalong atau Tasik Selatan (Tasela) untuk dijual ke RJA, kemudian dijual lagi ke FS,” kata dia.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, Yamaha N-Max, satu buah senjata api rakitan revolver silver, satu buah kunci kontak dan satu buah STNK Motor Honda Beat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis mulai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dipidana paling lama tujuh tahun penjara, Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, bisa dikurung penjara setara 20 tahun kurungan.

Kemudian, pasal 481 KUPidana tentang penadahan barang hasil curian, diancam hukuman tujuh tahun penjara serta pasal 480 KUHPidana tentang membeli barang curian maka diancam empat tahun penjara.

AS (19) salah satu pelaku mengaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Ia mengaku mendapatkan senjata api rakitan dari rekannya yang berasal dari Lampung.

“Saya tembakan tiga peluru. Dua peluru ditembakkan ke arah atas. Satu peluru ke arah anggota polisi,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.