Sukses

Larangan Mudik Dipercepat, Cek 8 Titik Penyekatan di Perbatasan Cilacap

Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan antarprovinsi dan antarkabupaten untuk mencegah masuknya pemudik menyusul larangan mudik

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan antarprovinsi dan antarkabupaten untuk mencegah masuknya pemudik menyusul larangan mudik yang dipercepat.

Setidaknya ada delapan titik perbatasan yang dipantau khusus untuk mencegah masuknya pemudik. Tiga titik merupakan perbatasan dengan Provinsi Jawa Barat, yakni Kalipucang, Menganti dan Dayeuhluhur.

Selain itu, ada pula lima titik perbatasan antara Kabupaten Cilacap dengan Banyumas dan Kebumen yang dijaga, yakni Wangon, Menganti, Sampang, Kali Bodo, dan Karangbolong, Kebumen.

“Kebetulan Cilacap itu berbatasan langsung dengan beda provinsi dan antarkabupaten dalam provinsi,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Cilacap, M Wijaya mengataka.

Menurut dia, Pemkab Cilacap tak menyiapkan lokasi karantina khusus guna mengantisipasi lonjakan pemudik pada lebaran Idul Fitri 2021 mendatang. Penyekatan sudah dilakukan dengan ketat, dan sudah ada larangan mudik.

“Tidak ada persiapan karantina (untuk pemudik), tidak dipersiapkan. Makanya, kita persiapan, tidak boleh ada yang masuk ke sini (ke Cilacap),” ujarnya.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpanjangan PPKM

Wijaya menyebut, secara umum kondisi Covid-19 di Cilacap semakin terkendali. Ia mengimbau agar masyarakat tetap taat protokol kesehatan. Bagi warga yang bepergian akan diisolasi mandiri untuk mengantisipasi penularan.

“Kalau kebijakan umum Covid-19, yang merasa sakit isolasi mandiri, kalau yang sudah bergejala segera dirawat di rumah sakit,” katanya.

Pemkab Cilacap kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) nyaris bersamaan dengan perubahan regulasi larangan mudik lebaran yang dipercepat. Ketentuan ini berlaku sejak 23 April 2021 hingga 3 Mei 2021 mendatang.

Ketentuan ini termaktub dalam Instruksi Bupati Cilacap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pengoptimalan posko penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19) di Kabupaten Cilacap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.