Sukses

Cek 7 Titik Penyekatan Pemudik di Kota Bandung, Mana Saja?

Pada masa larangan mudik, menurut dia, mudik lokal dengan sistem aglomerasi di wilayah Bandung Raya masih diperbolehkan

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung menyiapkan penyekatan arus mudik di tujuh titik, mulai dari gerbang tol hingga sejumlah jalur pintu keluar masuk Ibu Kota Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi di Bandung, Jumat, mengatakan bahwa penyekatan para pemudik itu bakal efektif mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sejauh ini, dia bersama pihak kepolisian tengah menyiapkan skema teknis penyekatan itu.

"Akan dirapatkan lagi titik penyekatannya, sedang disiapkan teknisnya juga dari kepolisian bagaimana menyeleksi kendaraan yang layak lolos dari aglomerasi Bandung Raya atau dari luar," kata Ricky, dikutip Antara.

Ia menyebutkan tujuh titik penyekatan itu, yakni Gerbang Tol (GT) Pasteur, GT Buahbatu, GT Kopo, GT Mochamad Toha, GT Pasirkoja, dan perbatasan di wilayah Cibiru dan Ledeng.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aktivitas Wisata dan Mudik Lokal

Pada masa larangan mudik, menurut dia, mudik lokal dengan sistem aglomerasi di wilayah Bandung Raya masih diperbolehkan.

Selain itu, melakukan aktivitas wisata di wilayah aglomerasi Bandung Raya pun tidak ada larangan asalkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meminta masyarakat agar berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di masing-masing wilayah apabila mengetahui adanya pemudik yang lolos ke Kota Bandung.

Dalam hal tersebut, kata dia, pihaknya akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Jadi, sekarang budaya wajib lapor 1 x 24 jam itu wajib dilakukan. Kalau ada warga yang berasal dari zona merah, ya, harus di karantina," kata Ema.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.