Sukses

Larangan Mudik Dipercepat, Bagaimana Nasib Santri yang Baru Libur Jelang Lebaran?

Di sisi lain, larangan mudik yang dipercepat itu juga memicu keresahan orang tua yang memiliki anak yang tengah menempuh pendidikan di sekolah asrama dan pondok pesantren di luar daerah

Liputan6.com, Cilacap - Pemerintah mendadak mempercepat larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Semula larangan mudik berlaku mulai 6 Mei 2021, namun kini dipercepat menjadi 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.

Larangan mudik yang dipercepat ini lantas direspons oleh sejumlah daerah dengan memperketat wilayah perbatasan. Pelintas luar daerah diperiksa oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, di level provinsi dan kabupaten.

Di sisi lain, larangan mudik yang dipercepat itu juga memicu keresahan orang tua yang memiliki anak yang tengah menempuh pendidikan di sekolah asrama dan pondok pesantren di luar daerah. Salah satunya di Cilacap, Jawa Tengah.

Diketahui, di Cilacap terdapat ratusan pondok pesantren. Jumlah santri mulai dari puluhan hingga ribuan orang. Selain berasal dari Cilacap dan sekitarnya, santri juga berasal dari luar provinsi dan seberang pulau.

Tentu saja, orangtua santri khawatir, anaknya tak bisa berlebaran di rumah lantaran ada larangan mudik.

Perihal kekhawatiran ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakamenag) Cilacap, Imam Tobroni mengatakan Kakamenag Cilacap mulai mendata pondok pesantren yang akan memulangkan santrinya menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah ini.

"Sekarang belum ya. Mungkin nanti mulai pertengahan Ramadan, atau sepertiga akhir Ramadan. Awal Mei mungkin sudah mulai banyak yang pulang," ucap dia.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemulangan Taat Prokes

Pendataan ini merupakan hasil koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 menyusul percepatan larangan mudik oleh pemerintah pusat. Kata dia, santri luar daerah tetap diperbolehkan pulang ke rumah saat libur lebaran meski ada larangan mudik. Tetapi, pemulangan harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.

“Kita memang diminta untuk mendata, dan pondok-pondok pesantren yang akan memulangkan santrinya. Jadi santri-santri yang akan dipulangkan dilaporkan kepada kita, agar kita antisipasi sejak awal, bagaimana teknis pemulangannya, agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

Imam mengaku belum membicarakan perihal teknis lapangan pemulangan santri dengan Satgas Covid-19. Akan tetapi, secara garis besar, ada dua opsi, yakni santri dipulangkan dengan fasilitasi pondok pesantren, dan yang kedua pulang dengan dijemput keluarganya.

Selain itu, santri juga bisa dibekali surat keterangan kesehatan, berupa rapid test atau Genose untuk memudahkan lalu lintas di perbatasan. Sebab, sejumlah wilayah sudah memperkatat perbatasan untuk mengantisipasi pemudik.

“Kalau teknis pemulangannya, diserahkan kepada Ponpes masing-masing,” Imam menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.