Sukses

Meski Menang PSU, Pasangan Ridho Tetap Kalah dalam Pilkada di Indragiri Hulu

Meskipun menang dalam pemungutan suara ulang (PSU), pasangan Ridho tetap tidak bisa mengalahkan perolehan suara pasangan Rajud.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Indragiri Hulu, tepatnya di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, sudah dilakukan. Pasangan calon Rizal Zamzami-Yogi Susilo memperoleh suara terbanyak tapi bukan menjadi pemenang dalam Pilkada serentak tersebut.

Sebanyak 198 suara yang diperoleh pasangan disebut Ridho ini belum bisa mengalahkan perolehan pasangan Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat (Rajud) secara keseluruhan. Meskipun dalam PSU pada Selasa itu, 20 April 2021, Rajud hanya memperoleh 93 suara.

Sebelum PSU, pasangan Rajud sudah memperoleh 50.356 suara, sementara pasangan Ridho memperoleh 50.048 suara. Sehingga dengan hasil PSU itu tidak berpengaruh mengalahkan pasangan Rajud.

Di sisi lain, pasangan lainnya Nurhadi-Toni Sutianto, kemudian Siti Aisyah-Agus Rianto, dan Wahyu Adi-Supriati, dalam PSU ini masing-masing memperoleh satu suara. Dalam PSU ini juga ada satu suara tidak sah dan 29 pemilih tidak menggunakan haknya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aman dan Lancar

Gubernur Riau Syamsuar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sempat memantau pelaksanaan PSU di desa tersebut. Syamsuar menyatakan PSU berjalan aman dan lancar.

Meskipun sudah dilakukan perhitungan suara di TPS, Syamsuar menyatakan penentuan pemenang tetap dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum melalui rapat pleno.

Pilkada di Indragiri Hulu berujung ke Mahkamah Agung (MK) setelah adanya perusakan suara oleh penyelenggara pemilu di TPS tersebut. Dalam sidang MK terungkap ada penyobekan 76 surat surat suara oleh petugas KPPS.

Atas temuan ini, MK memerintahkan KPU Indragiri Hulu melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Batang Gangsal. MK juga memerintahkan KPU merombak seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Sebelum gugatan, pasangan Rajud memperoleh 50.356 suara mengungguli pasangan Ridho yang memperoleh 50.048 suara. Kemudian pasangan Irjen (Purn) Wahyu Adi-Supriati meraih 36.156 suara. Selanjutnya, pasangan Siti Aisyah-Agus Rianto 35.653 dan paslon dr Nurhadi-Kapten (Pur) Toni Sutianto meraih 17.644 suara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.