Sukses

Tergiur Cuan Gede, Janda Anak 1 di Banyumas Edarkan Tembakau Gorila

Trennya sekarang ibu rumah tangga ikut berperan aktif baik sebagai kurir, sebagai pengedar bahkan ikut hanyut dalam penggunaan [narkoba

Liputan6.com, Banyumas - Seorang ibu rumah tangga di Banyumas, Jawa Tengah tertangkap basah mengedarkan tembakau gorila. Dia diduga tergiur dengan keuntungan besar dengan berniaga tembakau terlarang ini.

Perempuan berinisial IN alias Ovie ini tertangkap usai mengambil paket tembakau gorila di Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran tanggal 7 April 2021.

Dua paket tembakau gorila seberat 210 gram itu diselipkan di dalam paket celana jeans melalui jasa ekspedisi.

"Trennya sekarang ibu rumah tangga ikut berperan aktif baik sebagai kurir, sebagai pengedar bahkan ikut hanyut dalam penggunaan narkoba," ucap Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan pada konferensi pers di Kantor BNN Banyumas, Rabu (21/4/2021).

Petugas BNN Provinsi Jawa Tengah bersama BNN Kabupaten Banyumas kemudian memburu barang bukti lain di rumah kontrakan janda beranak satu itu di Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ekonomi Semakin Mencekik

Petugas menemukan sembilan paket tembakau gorila lain seberat 23 gram dan satu buah paket gorila seberat 1,08 gram. Di rumah itu, petugas juga mengamankan seorang laki-laki berinisial SDP alias Dino (24), warga Kecamatan Gumelar, Banyumas.

"Total petugas mengamankan 233 gram tembakau gorila atau tembakau sintetik," kata dia.

Dari pengakuan Ovie, ia mengetahui paket berisi tembakau gorila. Ia menerima paket tembakau dari temannya yang berinisial FR. FR saat ini masih berstatus buronan.

"Semoga petugas bisa segera menangkap yang masih DPO ini," ujar dia.

Keterlibatan ibu rumah tangga dalam bisnis narkoba tak lepas dari himpitan ekonomi yang makin mencekik di era pandemi Covid-19. Sebab, bisnis ini dinilai menawarkan keuntungan yang menjanjikan.

"Pada suasana seperti sekarang, kurir menjadi pilihan untuk mendapatkan pemasukan," tuturnya.

Petugas kemudian menggiring para tersangka ke kantor BNN Banyumas. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.