Sukses

Jadi Penadah BBM, Sopir dan Kernet Digelandang ke Polda Bali

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali ungkap penadahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar KMP Sereia Do Mar, Selasa (20/4/2021).

Liputan6.com, Denpasar - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali ungkap perkara pidana penadahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar KMP Sereia Do Mar, Selasa (20/4/2021).

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan pihaknya telah mengamankan diduga pelaku penyelundup BBM.

"Hari Senin tanggal 5 April 2021 sekitar pukul 04.30 Wita di Desa perancak, Jembrana, anggota Sie intelair Unit I Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mobil L300 nopol DR 8621BZ diduga berisi solar," ucap dia dalam sesi press conference, Rabu (21/4/2021).

Kombes Toni menyebut, sopir dan kernet mobil diduga membawa BBM jenis solar untuk dikirim ke wilayah Jembrana.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Dijual di Wilayah Jembrana

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku bernama saudara HH sebagai sopir dan saudara IM sebagai kernet menggunakan mobil dengan mengangkut 9 drum BBM jenis solar dengan rincian 4 buah drum isi total 800 liter dan 5 buah drum kosong," ujar Dir Polairud Polda Bali.

Ia melanjutkan, keduanya membeli BBM dari salah satu awak kapal KMP Sereia Do Mar.

"BBM tersebut dibeli dari atas KMP Sereia Do Mar yang akan dikirim menuju daerah perancak, Jembrana untuk dijual. Setelah dilakukan pemeriksaan, saudara HH dan Saudara IM membeli BBM jenis solar dari saudara AP alias Bass selaku KMP Sereia Do Mar dengan harga Rp3.250 rupiah. Aksi ini dilakukan pada saat KMP Sereia Do Mar berlayar dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk di perairan Selat Badung," katanya.

Kombes Pol Toni menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Mobil L300, 9 buah drum, 1 jrigen, 1 ember plastik, 2 buah HP, 1 lembar tiket kapal, 1 unit pompa minyak manual.

"Pelaku dijerat Pasal 480 ke 1 dan ke 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.