Sukses

Warga Bitung Diciduk Polisi Usai Nikmati Uang Hasil Menjual Sepeda Motor Curian

Kejadiannya malam itu sekitar pukul 20.00 Wita, korban seorang wanita mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Tewaan, Bitung, Sulut.

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Danowudu, Kota Bitung, Sulut, Selasa, 2 Maret 2021 silam. Dua pelakunya, AD alias Ajan (26) dan SRL alias Aul (19), warga Kota Bitung, dibekuk petugas di lokasi berbeda, Sabtu (17/4/2021).

Kejadiannya malam itu sekitar pukul 20.00 Wita, korban seorang wanita mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX menuju rumahnya di Tewaan, Bitung, Sulut.  Namun di tengah perjalanan tepatnya di wilayah Danowudu, sepeda motor korban kehabisan bensin. Dia lalu memarkirkan sepeda motornya di dekat sebuah bak penampungan air.

Wanita itu berjalan kaki menuju rumah dengan maksud mengambil uang, yang akan digunakannya untuk membeli bensin. Sekembalinya di lokasi semula, dia mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib dicuri orang yang belum diketahui identitasnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.

Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan beberapa waktu. Tim pun mengantongi identitas kedua pelaku, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Kedua pelaku curanmor mengaku, malam itu berboncengan sepeda motor dari Desa Rondor menuju Kota Bitung. Saat melintas di TKP, keduanya melihat sepeda motor tak bertuan yang terparkir di dekat bak penampungan air.

Tanpa menunggu lama, pelaku AD langsung mengambil dan menaiki sepeda motor milik korban tersebut. Sedangkan pelaku SRL mendorongnya menggunakan kaki sambil mengendarai sepeda motor yang mereka gunakan sebelumnya.

Setelah berhari-hari disembunyikan di rumah pelaku dan digunakan secara bergantian, pada Jumat (9/4/2021), kedua pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seorang warga Kabupaten Minahasa Utara berinisial OAK, seharga Rp2 juta.

Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut digunakan kedua pelaku untuk berfoya-foya.

Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow, mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa.

“Selain kedua pelaku tersebut, kami juga sudah mengamankan dua orang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan kasus curanmor tersebut,” ujar Frelly di Mapolres Bitung.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.