Sukses

Jemput Anak Sakit, Ibu Guru Dianiaya Mantan Suami hingga Berdarah-darah

Pelaku diduga menganiaya KDW (36), warga Desa Air Dingin, Kabupaten Simeulue, yang berprofesi sebagai seorang guru. Pelaku merupakan mantan suami korban

Liputan6.com, Simeuleu - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue, Aceh, menangkap terduga pelaku penganiayaan disertai ancaman pembunuhan terhadap seorang guru di pulau terluar di Samudera Hindia tersebut.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Muhammad Rizal di Simeulue, Minggu, mengatakan pelaku penganiayaan berinisial RHD (40), warga Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

"Pelaku diduga menganiaya KDW (36), warga Desa Air Dingin, Kabupaten Simeulue, yang berprofesi sebagai seorang guru. Pelaku merupakan mantan suami korban. Mereka sudah bercerai," kata Iptu Muhammad Rizal.

Iptu Muhammad Rizal mengatakan dugaan penganiayaan berawal saat korban menjemput anaknya di rumah pelaku. Saat itu, anak korban yang juga anak pelaku dalam kondisi kurang sehat.

"Namun pelaku melarang korban membawa anaknya. Bahkan, pelaku sempat mengancam ingin membunuh korban apabila membawa anaknya tersebut," kata Iptu Muhammad Rizal.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cekcok Berbuntut Pemukulan

Kemudian, kata Iptu Muhammad Rizal, keduanya terlibat cekcok hingga pelaku memukul mantan istrinya tersebut. Korban tersungkur di tanah dan mengalami pendarahan.

"Korban bangun dan berusaha lari serta meminta pertolongan warga. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simeulue," ujar Iptu Muhammad Rizal.

Usai menerima laporan korban, sejumlah polisi langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan menangkap pelaku. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Simeulue.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Simeulue. Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan penjara," pungkas Iptu Muhammad Rizal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.