Sukses

Menggugat Tanggung Jawab Sosial Pabrik Semen di Aceh Besar

Pernyataan yang dilontarkan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh tentang pabrik semen BUMN di provinsi itu membawa Liputan6.com ke dalam arus sengkarut yang terjadi antara perusahaan itu dengan masyarakat. Apa sebenarnya yang terjadi?

Liputan6.com, Aceh - Rabu, 10 Maret 2021, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh, Sulaiman, menyenggol anak perusahaan BUMN PT Semen Indonesia, PT Solusi Bangun Andalas (SBA) di sebuah media lokal. Selama 10 tahun terakhir, total dana CSR perusahaan untuk dua kecamatan yang masuk dalam wilayah ring 1 perusahaan tersebut mencapai Rp 30 miliar atau Rp 3 miliar per tahun.

Dana sebesar itu dinilai tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan. Sulaiman berharap pihak berwenang mengaudit perusahaan tersebut.

Beberapa pekan setelah pernyataannya, ponsel  Sulaiman masih menerima pesan dari sejumlah nomor yang tidak dikenal. Semua berisi laporan miring tentang perusahaan itu. Laporan-laporan singkat tersebut difokuskan ke dalam tiga poin masalah.

Pertama, realisasi CSR yang dinilai tertutup."Baik pada otoritas pemerintah Kecamatan Lhoknga dan otoritas pemerintah Kecamatan Leupung. Padahal, dalam MoU tahun 2009 dan SOP tahun 2012, jelas diatur tentang pelaporan, baik pelaporan kepada pemerintah Aceh Besar juga tidak ada pernah diberikan atas realisasi program CSR," tulis Sulaiman melalui pesan WhatsApp.

Dua lainnya terkait akses air bersih serta ganti rugi lahan. Dalam pertanyaannya di media, Sulaiman turut menyinggung tentang program pemberdayaan ekonomi masyarakat, yakni pembangunan tambak garam dan pengadaan kilang padi. Baik program prasarana akses air bersih, tambak garam maupun kilang padi, semuanya mangkrak!

Delapan hari kemudian, PT SBA menggelar Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) atau Community Advisory Panel (CAP) di salah satu hotel di kawasan Meuraxa, Banda Aceh. Di dalam pertemuan tersebut, Head of External Relations SBA, Win Bernadino, menguraikan sejumlah capaian CSR perusahaan sejak 2012 hingga 2020. Pemberitaan yang muncul mengenai pertemuan ini rata-rata memiliki judul sama.

Pernyataan Sulaiman dan manajemen perusahaan berada di dua kutub yang seakan saling menuding moncong. Dalam hal ini, Liputan6.com melakukan kunjungan ke sejumlah desa di kawasan ring 1 untuk menelusuri alur sengkarut yang sedang terjadi. Berikut laporannya:

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Air oh Air

Pertemuan ini terhitung yang kedua dengan Ibnu Khattab setelah bertemu dengannya di salah satu kedai kopi kawasan Jaya Baru, Banda Aceh. Kepala Desa Layeun itu hendak menunjukkan sesuatu, tetapi bukan replika menara Eifel, ikon wisata Lhokseudu di ujung jembatan sekitar 300 meter dari titik pertemuan. Ibnu tidak tertarik sama sekali untuk bercerita tentang vista yang ada di desanya.

Saat bertemu, Ibnu masih dengan setelannya yang kemarin: kemeja lengan pendek, celana plain serta tas bahu serba hitam, cuma topi berlogo sebuah lembaga yang jadi pembeda dari segi aksesoris. "Rute pertama ke tambak." Lelaki itu menaiki sepeda motornya.

Sebelum ke tambak, Ibnu mengajak berhenti di sebuah makam. Pemilik makam ini adalah seorang ulama, empunya sumur yang selama ini dimanfaatkan sebagai salah satu sumber air untuk aktivitas penduduk setempat. Panggilannya Tengku Po.

"Dia yang mengajarkan agama Islam kepada penduduk di sini," ucap Ibnu, singkat.

Mulut sumur itu kira-kira semata kaki, dikelilingi oleh dinding beton segi empat dalam ruangan kira-kira 5×5 meter. Airnya bening. Tidak ada tanda-tanda aktivitas selama satu jam terakhir sebelum kedatangan kami, hanya terlihat serakan kemasan deterjen yang sudah lama ditinggalkan di seberang pintu masuk.

Keterbatasan suplai air jadi masalah tersendiri di Leupung, dan ini dinilai tak berbanding lurus dengan lanskap daerah pegunungan yang memiliki banyak sumber mata air. Pengujung tahun 2019, Mukim Leupung M. Yahya Yusuf pernah menyinggung masalah ini usai pertemuan dengan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali di Aula UDKP setempat. Dari enam desa yang telah dijamin ketersediaan akses air bersih oleh perusahaan, tiga di antaranya masih terkendala.

Februari lalu, Bupati Mawardi Ali meresmikan pembangunan sarana pengolahan air minum dan sanitasi berkat program Pamsimas III HID (Hibah Intensif desa), melalui kerja sama dengan Satker Balai PSPAM Aceh. Tangki air tersebut berada di atas bukit, lebih kurang 50 meter dari lokasi pertemuan dengan Ibnu. Bak yang bisa menampung hingga 8000 liter air untuk 280 KK dari tiga dusun di Desa Layeun itu masih belum berfungsi karena terkendala pengadaan instalasi pipa.

"Bak tersebut menelan biaya Rp 350 juta dengan pengerjaan dua bulan. Itu untuk tiga dusun. Pengerjaannya swakelola. Kalau musim hujan banyak air, kalau enggak musim hujan enggak ada air," terang Ibnu.

Terdapat beberapa tangki penampungan yang ditopang dengan pompa air di Kecamatan Leupung. Tangki air yang berada di Desa Pulot seharusnya bisa menjamin suplai air bersih untuk satu desa lagi, yakni, Layeun. Penampungan air dari Sungai Sarah yang dibangun ketika perusahaan masih bernama PT Semen Andalas Indonesia (SAI) itu kini tidak berfungsi sama sekali.

Kondisi sama dialami tangki dan pompa air di Desa Brayeun. Kedua tangki tersebut dibangun dalam program CSR PT SAI pada 2010. Dana yang dikucurkan untuk kedua fasilitas air tersebut senilai Rp 1,4 miliar. Instalasi pipa yang ada di Brayeun merupakan bantuan dari organisasi nonpemerintah asal Jerman, bernama Technisches Hilfswerk (THW) yang digarap pascatsunami.

"Pipa THW cuma direhab sama SBA. Air yang ada di sana cuma untuk tiga desa (Meunasah Bak U, Lamsenia, dan Meunasah Mesjid). Tapi, kan, tanpa ada campur tangan SBA juga begitu, kalau pompanya tidak berfungsi," ketus Ibnu.

Untuk mengakali kebutuhan air di Brayeun, masyarakat mencangkok pipa-pipa tersebut. Saat Aceh dibombardir oleh program pembangunan pascatsunami 2007 silam, International Rescue Committee (IRC) turut membangun bendungan yang menampung air dari Gunung Paro sekaligus menginstalasi pipa, termasuk tangki penampungan dan penyaringan untuk empat dusun di Desa Layeun. Saat ini, fasilitas tersebut hanya mampu mengakomodir kebutuhan air untuk Dusun Seulaweut sementara pipa di tiga dusun lainnya tidak berfungsi dengan baik.

3 dari 7 halaman

Hasil yang Dipermasalahkan dari Dana Besar

Jaminan akses air bersih untuk Kecamatan Leupung didasarkan pada nota kesepahaman antara PT SAI dengan otoritas masyarakat setempat pada Agustus 2009, kemudian estafetnya dilanjutkan ketika perusahaan beralih nama PT SBA. Nota kesepahaman tersebut mewajibkan perusahaan membangun instalasi distribusi air dari sungai Brayeun untuk enam desa, termasuk menyediakan segala biaya operasional yang berkaitan dengannya. Dasarnya tetap sama, karena perusahaan mengambil air dari Sungai Sarah, Leupung.

Dalam rekaman agenda perusahaan, investasi tahap I sejak MoU hingga periode 2015 berupa pembangunan rumah pompa dan perangkat lainnya, termasuk pengadaan genset di Brayeun—karena aliran listrik tidak sampai ke tempat itu—, selanjutnya, pemasangan pipa ke pemukiman, termasuk penyelarasan pipa peninggalan THW, hingga pembangunan tangki air di Layeun, serta pemasangan pipa transfer di Pulot untuk mendorong air ke Layeun. Proyek ini mengalami penundaan atau keterlambatan, salah satunya dikarenakan komite program menolak membebankan pendanaannya kepada CSR Rp 3 miliar selama 2012—2013.

Investasi tahap II dilaksanakan selama periode 2016—2019, dengan RAP Rp 4 miliar. Dalam daur tersebut, konsultan merekomendasi agar perusahaan memperbaiki beberapa sistem. Dari tiga poin rekomendasi, tercatat hanya pembangunan bendungan dan intake (pipa masuk) air serta pemasangan pipa-pipa utama baru dari sumber gravitasi Alue Ijo (4 kilometer ke atas Brayeun) saja yang telah selesai dikerjakan.

Pengerjaan instalasi intake (pipa masuk) air tersebut di bawah tanggung jawab CV. Rampai Consulting Tech, sebuah persekutuan komantider yang berkantor pusat di Banda Aceh, bergerak dalam beberapa jasa, antara lain, arsitektur, konsultan, dan perencanaan kontruksi. Serah terima tanda terjaminnya suplai air untuk Desa Meunasah Bak U, Lamsenia, dan Meunasah Mesjid, dilakukan pada 19 Februari 2019, dengan cukup meriah. Community Relation Officer PT SBA, Adi Munardi, mengatakan bahwa tahap kedua dari proyek tersebut seharusnya dilanjutkan pada 2020, namun, terhalang oleh pagebluk Corona.

"Perusahaan difokuskan untuk menangani Covid-19, jadi alokasi-alokasi dana yang ditunda atau dilakukan penundaan, akan difokuskan kepada Covid-19," kata Adi, di salah satu kedai kopi Kota Banda Aceh.

Kelanjutan proyek tersebut ditopang dengan dana sebesar Rp 50 juta, termasuk fee untuk perusahaan sebesar Rp 5 juta sehingga totalnya Rp 55 juta. Sementara pengerjaan proyek tahap selanjutnya masih di awang-awang, distribusi air ke Desa Lamsenia mengalami masalah. Oleh Adi, ini disebabkan penduduk mencangkok saluran air dari pipa induk untuk berbagai macam kebutuhan. Kata dia, langkah selanjutnya adalah pembersihan.

4 dari 7 halaman

Garam yang Tak Asin

Sementara itu, tidak tampak ada aktivitas di tambak garam. Suasana sunyi sama sekali, hanya ada barisan atap sejenis terpal putih yang menyentuh tanah dengan ujung limas yang merunjung ke langit. Tidak semua barisan tambak yang berdiri di atas lahan lebih kurang 50 meter di pinggiran pantai Lhokseudu itu memiliki kolam seperti bentangan salju yang telah mengeras serta terkesan ditinggalkan, salah satu di antaranya malah terkesan seperti kolam budidaya ikan lele yang permukaannya tertutupi tumut.

Dalam rincian realisasi anggaran CSR perusahaan tahun 2019, program pengembangan ekonomi bernama Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bersama Budidaya Garam Leupung itu menelan dana sebesar Rp 273 juta. Program ini menjadi aset enam desa, bertujuan mengakomodir kebutuhan garam nelayan setempat. Tambak ini diimpi-impikan menjadi bagian dari program eduwisata di Leupung.

Dari Adi diketahui bahwa di tahun 2020, jumlah dana yang terkucur untuk tambak tersebut mencapai Rp 260 juta. Tambak tersebut dulunya dirancang dengan bentuk atap melengkung namun diterbangkan oleh angin. Jumlah uang untuk mengganti bentuk atap menjadi persegi seperti sekarang mencapai Rp 60 juta.

Demi menjamin kualitas garam, dibeli mesin khusus untuk mencuci garam serta mesin penggiling. Hingga tahun kedua sejak didirikan, pemasaran produk tambak garam tersebut agaknya masih di awang-awang. Adi berkilah bahwa saat ini masih tahap persiapan, termasuk menanti tahap uji kelayakan di Badan Standardisasi Indonesia (BSN) untuk memperoleh label SNI.

Sebagai comrel, lelaki itu memiliki peran cukup besar, termasuk mengoordinasikan segala hal berkaitan dengan komite khusus yang dibentuk untuk pelaksanaan program CSR perusahaan—yang tergabung dalam komite merupakan perwakilan dari enam mukim, terdiri dari mukim Lhoknga empat orang, mukim Leupung dua orang dan semuanya digaji. Hirarki rantai komandonya bersambung kepada General Affair & Community Relation Manager, Tafaul Rijal.

5 dari 7 halaman

Dari SAI ke SBA

Cikal bakal SBA adalah perusahaan swasta nasional bernama PT Rencong Aceh Semen (RAS) yang melakukan uji kelayakan atau eksplorasi selama periode 1976-1979. RAS patungan dengan Blue Circle Industries Ltd. dari Inggris dan Cementia Holding A.G dari Swiss untuk mendirikan Semen Andalas Indonesia (SAI). Dengan restu Soeharto, SAI berdiri pada 11 April 1980.

Landasan hukum lahirnya perusahaan ini berupa surat, antara lain: No. 073/RA/80 tanggal 30 Mei 1980 perihal Proyek Semen di Lhoknga, Daerah Istimewa Aceh; No. 536/9281 tanggal 14 Mei 1980 perihal Pembangunan Pabrik Semen; No. B-3/Pres/2/1980 tanggal 23 February 1980 perihal Permohonan Persetujuan Penerimaan Modal Asing dari Blue Circle Industries Ltd. Inggris Camentia Holding A.G., Swiss; Lembaga-lembaga keuangan Bank Luar Negri; No. 5616/1980 tanggal 3 Juni 1980 perihal Photo Copy surat PT SAI tanggal 30 Mei 1980; dan No. MFI SS/ch/PS-1400 tanggal 26 Juli 1984, perihal Penerimaan Tenaga Kerja.

Dalam perjalanannya, Blue Circle tidak lagi berada di jajaran penaja utama. Posisi tersebut digantikan Lafarge dari Prancis, sebagai pemegang saham 99 persen SAI—perusahaan pun berganti nama Lafarge Cement Indonesia. Belakangan, Semen Indonesia Group melalui Semen Indonesia Industri Bangunan (SIIB) mengakusisi saham milik Holcim Indonesia Tbk. setelah meneken pengikatan jual beli bersyarat atau Conditional Sales & Purchase Agreement (CSPA) untuk mengambil alih 6.179.612.820 lembar saham senilai US$917 juta pada 2018.

Kepemilikan saham sebesar 80,6 persen oleh Semen Indonesia Group di Holcim Indonesia setelah menyelesaikan pembelian saham dari pemilik sebelumnya, Holderfin B.V., entitas anak LafargeHolcim Ltd. pada 31 Januari 2019, itu berbuah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Februari 2019 di Jakarta. Sejak itu, perusahaan resmi berganti nama Solusi Bangun Andalas (SBA).

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Holcim Indonesia Tbk. merestui pergantian nama perusahaan menjadi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. sejalan dengan akuisisi yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Dalam RUPSLB Holcim Indonesia yang berlangsung pada 11 Februari 2019, para pemegang saham menyetujui seluruh mata acara rapat.

Salah satu keputusan yang dihasilkan yakni pergantian nama perusahaan menjadi Solusi Bangun Indonesia. Selain itu, SBA, PT Holcim Beton berganti nama menjadi PT Solusi Bangunan Beton, selanjutnya, dilakukan pula perubahan direksi perseroan. Mulai dari sini, SBA dianggap mengemban sejumlah pelunasanan utang peninggalan pendahulunya.

6 dari 7 halaman

Tagihan dari Masa Lalu

"Kalau yang bermasalah itu sekitar 60 hektare," kata Jailani, tokoh masyarakat yang dipercaya mengurusi permasalahan ganti rugi tanah masyarakat adat Lhoknga.

Sebagai pabrik semen, saat ini manajemen SBA memercayakan proyek penambangan bahan baku mereka—komoditas siltstone (batulanau) dan limestone (batu kapur)—kepada PT Aroma Cipta Anugrahtama. Pemegang saham 95 persen dari proyek tersebut dipegang PT Priwat Jasaraya, sementara 5 persen lagi oleh PT Nomindo Jasaraya. Luas kedua kawasan IUP Operasi Produksi (IUP OP) itu 94 dan 150 hektare. Berdasarkan keputusan Bupati Aceh Besar nomor 324 dan 325 tahun 2012 tentang perpanjangan pertama, IUP OP PT ACA akan berakhir pada September 2022.

Perpanjangan waktu IUP OP perusahaan tersebut dibayang-bayangi oleh masalah ganti rugi lahan yang nenuntut untuk segera diselesaikan. Dalam dokumen laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Besar yang dibawa ke rapat paripurna awal Maret 2020, muncul sejumlah nama yang mengaku masih belum mendapat ganti rugi dimulai sejak periode PT SAI pada 1980. Di kawasan tambang siltstone, ada 10 titik lokasi tanah masyarakat yang belum diganti rugi selama periode pembebasan 1980—2006, namun masuk ke dalam peta IUP OP sesuai surat bertanda tangan Bupati Mukhlis Basyah.

Dalam quarry 2, atau lokasi penambangan siltstone yang masuk dalam wilayah administrasi Desa Naga Umbang, terdapat 6 titik lahan dengan luas total lebih kurang 213.400 meter persegi yang belum diganti rugi. Masih di lokasi IUP OP yang sama, sekitar 137.193 meter persegi yang masuk dalam wilayah administrasi Desa Aneuk Paya belum diganti rugi. Di atas peta keluaran pansus, dalam sertifikat nomor 1 tahun 1982, 7 orang sudah diganti rugi, sementara, terdapat tanah dari 9 nama warga dengan luas total 23,2 hektare serta tanah ulayat seluas 10 hektare.

Dalam sertifikat hak pakai nomor 2 tahun 2009, dengan total luas 190 ribu meter persegi, terdapat 1 persil tanah masyarakat seluas 2,27 hektare yang belum diganti rugi. Dalam sertifikat hak guna bangunan nomor 2 tahun 2002 dengan total luas 298.789 meter persegi, terdapat 2 persil tanah masyarakat seluas 7,5 hektare yang belum diganti rugi. Sementara, mengacu kepada sertifikat hak guna bangunan nomor 42 tahun 2012, dengan total luas 122.034 meter persegi, terdapat tanah milik masyarakat seluas 0.6 hektare yang belum diganti rugi.

Selanjutnya, dalam dua sertifikat hak guna bangunan dan dua sertifikat hak pakai, masing-masing tahun 2002, 2006, 2012, 2013, dengan total luas tanah seluruh hak 4.046,8564224 meter persegi, terdapat 150 meter persegi tanah jalan perkebunan, 1.254 meter persegi dan 1,1 hektare tanah masyarakat belum diganti rugi. Dari total luas tanah tersebut, tanah ulayat seluas 100.417 hektare berdasarkan sertifikat hak guna bangunan nomor 40 tahun 2002, yang belum diganti rugi diminta untuk segera dikembalikan sesuai ketetapan kementerian.

Tanah tersebut sempat dipergunakan untuk HGB rumah karyawan SAI dari tahun 1984 sampai 2004. Sejak peristiwa bencana tsunami tahun 2004, tanah tersebut tidak dipakai lagi. Klaim yang lebih fantantis terlihat dari 12.214.262 hektare tanah milik 225 nama masyarakat yang mengaku belum diganti rugi. Nama-nama tersebut diklaim memiliki surat sporadik atas tanah mereka.

"Jadi, kalau benar sudah diganti rugi, buktikan, kasih sama kami, bukti pelepasan hak itu kepada siapa, letak tanahnya di nana, kami terima," ujar Jailani.

Bersama masyarakat, Liputan6.com berkesempatan memasuki wilayah quarry 1 dan 2 di bawah izin petugas pos penjagaan di dua titik kawasan tambang yang berbeda tersebut. Lokasi tanah milik masyarakat itu—termasuk pula tanah ulayat—bersisian dengan wilayah tambang perusahaan, dan rata-rata diklaim masuk ke dalam IUP OP. Sebuah gubuk tempat warga beristirahat ketika pergi berkebun berada tepat di kaki gunung penggalian limestone.

Untuk memasuki kebun yang bersisian dengan kawasan tambang, masyarakat wajib melapor kepada petugas di pos penjagaan sebelum diantar dengan kendaraan operasional milik perusahaan, ke dalam kawasan lebih kurang sejauh satu kilometer. Di depan pos penjagaan tepatnya di halaman belakang pabrik, tampak sebidang tanah telah ditanami batang pohon yang tingginya takrata.

Beberapa bidang tanah yang ditanami pohon juga terlihat di kawasan quarry 1—beberapa bibit pohon tersebut tampak layu. Satu persil di antaranya dipenuhi puluhan papan nama pejabat setempat yang dipasak pada 17 Desember 2019 lalu, dalam acara Quarry Day bertema Mari Hijaukan Bumi Kita. Digadang-gadang bahwa sejak pabrik berdiri, sudah 6 hektare bibit pohon ditanam di kawasan quarry 1, dan 15 hektare di quarry 2.

7 dari 7 halaman

Lain-lain

November 2019 lalu, puluhan mahasiswa bersama warga menggelar aksi di pelataran kantor Bupati Aceh Besar. Dalam aksi tersebut, eksekutif dan legislatif diminta menandatangani ikrar berisi delapan tuntutan, salah satunya membentuk pansus untuk menyelesaikan seluruh masalah yang berkaitan dengan SBA. Awal Maret 2020, barulah DPRK Aceh Besar menerbitkan rekomendasi dari hasil temuan tim pansus melalui surat keputusan nomor 1 tahun 2020.

Sejumlah masalah yang diterakan di dalam surat, antara lain: pengendalian debu buangan pabrik yang tidak dipublikasi; aktivitas blasting (peledakan karst) yang dituding menyebabkan dinding rumah warga cerah; tumpahan batu bara dan limbah B3; dan perekrutan tenaga kerja. Disinggung pula soal potensi pajak bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) setelah perusahaan sebelumnya diakuisisi oleh SBA.

Argumen tersebut dikaitkan dengan UU Nomor 28 tahun 2008 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Qanun Nomor 4 tahun 2010 tentang BPHTB terbitan pemerintah kabupaten, berupa daftar objek pajak yang tidak dikenakan pajak. Pada poin ini, dewan meminta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk menyiapkan data pembelian saham oleh SBA dari Holcim. Genap setahun setelah surat rekomendasi ini terbit, sengkarut masalah antara perusahaan dengan masyarakat masih ada, kendati riaknya hanya diakomodir oleh media lokal di bawah pengelolaan warga setempat.

Head of Media SBA, Faraby Azwany, menampik pernyataan Sulaiman dengan mengatakan bahwa perusahaan tersebut mengedepankan transparansi dan musyawarah dengan para pihak dalam menjalankan program CSR. Data jumlah pemakaian dana dan kemajuan pelaksanaanya selalu dibawa ke dalam rapat forum konsultasi masyarakat di tingkat kemukiman setiap tahunnya. Faraby tidak menjelaskan apakah data yang dimaksud berbentuk dokumen atau lisan.

"Sebagai bagian dari SIG, tentunya dalam menjalankan program CSR-nya, SBA juga mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian BUMN," tulis Faraby dalam jawaban resmi mewakili perusahaan itu melalui surat elektronik.

Untuk beberapa program CSR yang dituding mangkrak, Faraby membantah bahwa itu tidak benar. Ia berdalih perusahaan terus mengomunikasikan dan mengupayakan tindak lanjut dari program-program tersebut dengan pelbagai pihak. Lagi-lagi, tak ada dokumen yang dikirim yang bisa membuktikan klaim tersebut.

Soal ganti rugi lahan, perusahaan berpatokan pada rekomendasi pansus DPRK Aceh Besar bahwa badan pertanahan akan melakukan pengukuran ulang. Kapan waktu pengukuran ulang dilakukan masih belum diketahui. Sementara itu, pertanyaan adanya potensi pajak pascakuisisi dijawab bahwa tidak ada pajak yang mesti disetor kepada pemerintah dengan alasan struktur kepemilkan saham SBA tidak berubah sama sekali, akan tetapi, dimiliki oleh PT Holcim Indonesia Tbk yang sekarang bernama PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.