Sukses

Dalih Investasi Singkong Berujung Bui 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Majelis Hakim yang diketuai oleh Tommy Manik menyatakan terdakwa Yusuf Hasyim secara bersama-sama, secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 4,1 miliar.

Liputan6.com, Riau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 8 bulan kepada terdakwa M Yusuf Hasyim, direktur PT Sumatera Tani Mandiri (STM) terkait kasus penipuan dan penggelapan pada hari Kamis (15/4/2021).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Tommy Manik menyatakan terdakwa Yusuf Hasyim secara bersama-sama, secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 4,1 miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau.

Selain itu, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Yusuf Hasyim mengakui bahwa uang tersebut dia gunakan untuk kepentingannya sendiri. Bukan digunakan untuk kepentingan investasi singkong sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

Diketahui bahwa kasus itu bermula kisaran Desember 2019, ketika Yusuf Hasyim selaku dirut PT Sumatera Tani Mandiri menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1.

PT STM mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren. Usut punya usut, lahan itu ternyata ijin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang ijinnya dipegang PT Arara Abadi.

PT STM sendiri menjalin kerjasama dengan masyarakat desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor. Tapi bermodal perjanjian kerjasama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional itu. Alhasil dikucurkan uang senilai Rp 4,1 Miliar ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020. Tapi waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam.

Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini sebagai penipuan dan penggelapan bermodus investasi, yang kemudian Yusuf duduk sebagai terdakwa di PN Pekanbaru.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terus Berkembang

JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan ini. Tapi Majelis Hakim PN Pekanbaru menyatakan dengan amar putusannya bahwa perbuatan Yusuf Hasyim ini dilakukan secara bersama-sama oleh rekan sejawatnya dalam manejemen PT STM.

“Kasus ini akan terus berkembang, karena pihak-pihak yang turut serta dan turut membantu Yusuf Hasyim dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini akan terus diusut,” ucap Irawan Santoso, kuasa hukum pelapor yang dirugikan oleh PT STM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.