Sukses

Salat Tarawih di Padang Tak Dilarang, Asal Patuh Protokol Kesehatan

Selama satu bulan penuh puasa, tak ada larangan kegiatan ibadah salat tarawih, tadarus, iktikaf, dan kegiatan ibadah lainnya dalam masjid, musala, dan surau di Padang.

Liputan6.com, Padang - Bulan Ramadan 1442 Hijriah tinggal menghitung hari. Jika tahun lalu di Kota Padang, Sumatera Barat, salat tarawih tidak diperbolehkan di masjid, maka tahun ini umat Muslim bisa menjalankan ibadah di masjid.

Selama satu bulan penuh puasa, tak ada larangan kegiatan ibadah salat tarawih, tadarus, iktikaf, dan kegiatan ibadah lainnya di masjid, musala, dan surau.

Pjs Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan meski diperbolehkan, tetapi pengurus masjid mesti memperhatikan protokol kesehatan di masjid dan jemaah yang datang.

"Tidak ada pembatasan tahun ini asal jemaah mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19," katanya, selasa 96/4/2021).

Semua jemaah, lanjutnya, diwajibkan memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk rumah ibadah, dan memakai hand sanitizer.

Agar pengawasan protokol kesehatan ini dapat berjalan dengan baik, pihaknya meminta pengurus masjid agar menunjuk petugas khusus yang akan mengawasi protokol kesehatan tersebut.

Sementara, Ketua Dewan Masjid Indonesia Sumbar Duski Samad juga mengimbau masyarakat agar menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan ibadah tarawih, tadarus, dan tausiah di masjid, musala, dan surau.

"Namun juga tetap memperhatikan protokol kesehatan, terutama pengurus masjid harus tegas dalam menegakkan protokol kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih dan salat Idulfitri secara berjamaah di masjid dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang ketat.

Muhadjir mengatakan, untuk salat berjemaah Tarawih dan Idulfitri boleh dilaksanakan di luar rumah dengan catatan, jemaah harus dari lingkungan yang sama.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.