Sukses

Pelihara Macan Dahan yang Dibeli Rp100 Juta, Warga Tarakan Diamankan Polisi

Seorang warga Tarakan, Kalimantan Utara ditangkap polisi karena kedapatan memelihara dua ekor macan dahan dan seekor burung kakatua putuh.

Liputan6.com, Tarakan - Tiga ekor satwa sangat dilindungi diamankan dari seorang warga Tarakan, Kalimantan Utara. Ketiga hewan tersebut ditemukan di belakang pekarangan rumah warga berisinial MAR.

MAR sendiri tinggal di Jalan Lumpuran, Kelurahan Kampung l Skip, Kota Tarakan. Tiga hewan langka itu berupa dua ekor Macan Dahan dan satu burung Kakaktua Putih Maluku. 

Hewan yang dipelihara oleh pemiliknya MAR itu tidak memiliki ijin dari pihak berwenang sehingga Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tarakan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur mengamankan hewan endemik asli pulau Kalimantan tersebut. 

"Dari pengakuan pemilik hewan ini, (hewan) didatangkan dari Kalimantan Tengah. Yang bersangkutan sudah memelihara sejak tahun lalu yang dia beli seharga Rp100 juta untuk satu ekor Macan Dahan dan burung Kaktua seharga Rp20 juta," ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Tipiter Satreskrim Ipda Dien Fahrur Romadhoni, Minggu (4/4/2021).

Keberadaan hewan itu pertama kali diketahui setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung menyelidiki kebenaran itu. Kepada polisi, MAR mengaku tidak mengetahui bahwa hewan yang dipeliharanya merupakan satwa liar yang dilindungi. 

"Nanti kita akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu, untuk menetapkan tersangka atas kasus ini dimana diduga diselundupkan ke Tarakan untuk dipelihara yang bersangkutan," kata Dien. 

Lebih lanjut Dien mengungkapkan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Kini ketiga hewan dengan kategori apendix l dan red list itu telah diserahkan ke BKSDA Kaltim untuk diamankan dan akan diperiksa oleh tim dokter hewan sebelum nantinya dikembalikan ke alam. Recananya macan dahan itu nantinya akan dilepaskan di Kawasan Hutan Berau atau Kutai Timur Kalitim. Sementara Burung Kaktua Putih Maluku akan dikembalikan ke daerah Maluku. 

"Kita akan bawa dulu ke Berau untuk dilakukan karantina, terkait waktu karantina itu tergantung dengan pemeriksaan kesehatannya. Jika kondisi siap untuk dilepaskan maka akan kita lepasliarkan," kata Polisi Kehutanan BKSDA Kaltim, Novrianus Edwin. 

Di Kalimantan Utara sendiri, baru kali ini ditemukan ada yang memelihara hewan yang sangat dilindungi tersebut. 

Sementara itu, Dokter Hewan Concervation Network (CAN Borneo) Felicitas Flora mengungkapkan pada saat ditemukan di kandang kondisi kedua macan itu cukup sehat jika dilihat dari pengamatan langsung. Namun kondisi pastinya belum bisa diprediksi secara medis. 

"Kita akan periksa kembali secara medis. Kalau untuk kondisi tubuhnya normal saja, apakah setres atau tidak kita belum bisa mengamati. Tapi kelihatannya sudah terbiasa dengan manusia, macan yang kecil itu sempat bermain dengan pemiliknya," katanya. 

Diketahui, satwa liar yang dilindungi apabila terbiasa dengan manusia akan berdampak pada habitatnya. Karena jika dilepas akan cukup sulit untuk beradaptasi. 

"Ukuran kandang hewan saat di rumah pemilik cukup luas, bahkan tempat tidur hewan dibangun terpisah. Dua macan dilindungi ini berusia 6 bulan  hingga 1 tahun," tutupnya. 

Simak juga video pilihan berikut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.