Sukses

Laporkan Pelanggaran Kode Etik di Pengadilan Lewat SIWAS

Mahkamah Agung membuka kanal pengaduan bagi warga yang menemukan indikasi pelaggaran kode etik di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung membuka kanal pengaduan bagi warga yang menemukan indikasi pelaggaran kode etik di persidangan oleh aparatur peradilan. Kini masyarakat sangat mudah untuk mengadukan perbuatan aparatur peradilan yang terindikasi pelanggaran, selain memonitor perkembangan proses kasus yang dilaporkan.

“Mahkamah Agung sangat terbuka dan tidak menutup-nutupi informasi pelanggaran yang terjadi, ” kata Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, Supatmi, saat membuka rapat kerja dengan Pejabat Struktural Badan Pengawasan Mahkamah Agung secara virtual, Selasa (30/3/2021).

Untuk itu warga bisa mengakses informasi dan melakukan pengaduan melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan). SIWAS adalah pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran kode etik yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

SIWAS diluncurkan berdasar Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Sebagai bentuk tranparansi Mahkamah Agung, pembukaan kanal pengaduan ini diharapkan dapat memotivasi aparatur peradilan agar memiliki integritas. Mahkamah Agung menjamin identitas pelapor atau terlapor dijamin kerahasiaannya.

Mahkamah Agung juga membuka pelaporan melalui layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan atau melaui surel ke pengaduan@badanpengawasan.net.

25 Hakim Dihukum

Terkait langkah pengawasan tersebut, Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman disiplin dari tingkat ringan, sedang, hingga berat ke 51 aparatur peradilan sebagai tindak lanjut 666 pengaduan warga terkait pelanggaran kode etik di persidangan. Ini adalah catatan per akhir Maret 2021.

Para hakim tersebut terbukti telah melanggar Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009. SKB ini mengatur tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Mochamad Mirza, Analis Pengembangan SDM Aparatur MA, peserta Kelas DIGI-X Liputan6.com

Saksikan Video Pilihan Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.