Sukses

Sepekan Tilang Elektronik di Bandung, Polda Jabar Catat Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas

Mayoritas pelanggaran aturan lalu lintas yang terekam tilang elektronik adalah pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat menyebutkan, sebanyak 63.813 pelanggar lalu lintas (lalin) terekam dalam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama sepekan penerapannya di Kota Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, mayoritas pelanggaran lalin yang terekam tilang elektronik adalah pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

"Kita memantau dari tanggal 23-29 Maret 2021 ini bahwa jumlah pelanggar sebanyak 63.813 pengendara," ucap Erdi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/3/2021).

Erdi menuturkan, terdapat lima jenis pelanggaran lalin dalam sistem tilang ETLE ini. Pelanggaran paling banyak yaitu pengendara tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 43.132.

Kemudian, pelanggaran terbanyak kedua yaitu kendaraan melebihi kecepatan sebanyak 8.931. Pelanggaran lainnya yaitu tidak menggunakan helm sebanyak 6.109. Diikuti pelanggaran menerobos traffic light sebanyak 3.333 dan menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 2.308 pelanggaran.

Erdi mengatakan, terhadap para pelanggar lalin yang terekam melalui kamera pengawas sudah diberikan surat tilang.

"Sudah dilakukan pengiriman surat tilang berdasarkan alamat yang teregister di pelat nomornya," katanya.

Menurut Erdi, penerapan sistem tilang ETLE masih akan terus dievaluasi secara bertahap. Sejauh ini di Jabar memang baru Kota Bandung yang menerapkan tilang elektronik tersebut.

"Sementara di Bandung dulu karena ETLE-nya masih berfungsi. Nanti ke depannya di Cirebon," tuturnya.

Seperti diketahui, sistem tilang elektronik di Kota Bandung mulai diterapkan Polda Jawa Barat sejak Selasa (23/3/2021) lalu. Total ada 21 kamera pengawas kendaraan yang melanggar lalin.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.