Sukses

Ramadan Ini Warga Kendari Bisa Salat Tarawih Berjemaah di Masjid

Di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, Pemerintah Kota Kendari izinkan warga menggelar ibadah salat tarawih dengan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Kendari - Pemerintah Kota Kendari menerbitkan izin pelaksanaan salat tarawih pada Ramadan 1442 Hijriah. Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyatakan akan ikut memantau persiapan  pelaksanaan ibadah salat tarawih di tengah upaya penanganan Covid-19.

Dia menyebut, izin salat tarawih, akan dipantau khusus. Menurutnya, Pemkot Kendari akan mengizinkan masjid menggelar ibadah dengan menjaga standar dan protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan, masyarakat bisa menunjukan dan menjaga disiplin seperti yang sudah dilakukan selama setahun," kata Sulkarnain Kadir, Minggu (28/3/2021).

Menurutnya, salah satu alasan boleh menggelar ibadah bulan Ramadan di Kota Kendari karena selama satu tahun ini, Kendari menunjukan kemajuan dalam menangani kasus Covid-19. Dia menilai, masyarakat patuh mengikuti prosedr beraktifitas dan beribadah di tengah pandemi.

Diketahui, data kasus Covid-19 di Kota Kendari hingga Sabtu (27/3/2021) yakni, total 4.578 kasus Covid-19 yang sudah ditangani. Kasus sembuh dan selesai isolasi 4488 orang. Jumlah pasien meninggal 59 orang dan masih dirawat sebanyak 31 orang.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menjaga Saf

Kabag Kesra Pemkot Kendari, Drs Abdul Rauf saat dikonfirmasi via telepon seluler menyatakan, sudah ikut turun memantau langsung sebanyak 300 lebih masjid dan musala di Kota Kendari. Jumlah sebanyak ini tersebar di 11 kecamatan dan 68 kelurahan di Kota Kendari.

Dia mengatakan, jemaah layak menggelar salat tarawih berjamaah. Namun, pihak Pemkot tetap memantau soal penerapan standar kesehatan dan penanganan Covid-19.

"Semua masjid dan musala yang menggelar salat tarawih, wajib mengadakan tempat cuci tangan dan alat kebersihan," ujar Drs Abdul Rauf.

Dia menambahkan, pengurus dan jemaah masjid juga tetap mengikuti anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjaga jarak saf saat salat. Jika ada perubahan fatwa, pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dan menyampaikan ke masyarakat.

"Pemerintah Kota Kendari masih menunggu info lanjutan, namun soal tata cara dan baris dalam salat, tetap seperti yang dianjurkan MUI," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.