Sukses

Walhi Jambi Gugat 2 Korporasi Penyumbang Asap Karhutla

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menggugat dua korporasi yang menjadi penyumbang kabut asap di Jambi. Dari dua korporasi ini Walhi Jambi meminta membayar ganti rugi senilai Rp192 miliar untuk memulihkan kerusakan lingkungan.

Liputan6.com, Jambi - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menggugat dua perusahaan pemegang izin konsesi hak pengusahaan hutan (HPH), yakni PT Putra Duta Indahwood dan PT Pesona Belantara Persada. Kedua perusahaan yang berkedudukan di area gambut, Kabupaten Muaro Jambi itu, dinilai Walhi menjadi biang terbesar penyumbang kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2019.

Gugatan hukum terhadap kedua perusahaan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (26/3/2021). Sejumlah tim kuasa hukum penyelamat lingkungan hidup Jambi turut mendampingi proses pendaftaran gugatan.

Menurut Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi Rudiansyah, rekam jejak karhutla tahun 2015 dan 2019 selalu disuguhkan lemahnya penegakan hukum pada kelompok perusahaan. Padahal kelompok perusahaan adalah paling banyak menyumbang bencana kabut asap, terutama kebakaran di area konsesi lahan gambut.

"Maka selaku organisasi masyarakat sipil, kami turut mendorong penegakan hukum yang seharunya dilakukan, salah satunya kami lakukan lewat gugatan ini," kata Rudi usai mendaftar gugatan di PN Jambi.

Dalam petitum gugatan, Walhi Jambi meminta PT Pesona Belantara Persada (tergugat I) membayar ganti rugi senilai Rp90,6 miliar. Selain itu, untuk PT Putra Duta Indahwood (tergugat II) digugat membayar ganti rugi kerusakan senilai Rp101,2 miliar.

Nilai ganti rugi itu berdasarkan hasil hitungan tim Walhi. Biaya tersebut untuk mengganti biaya untuk merestorasi gambut di area perusahaan, kata Rudi.

Selain itu, Walhi Jambi juga meminta ganti rugi tanggung renteng yang dibebankan kepada para pihak yang tergugat senilai Rp894 juta.

Selain menggugat kedua perusahaan yang bergerak di sektor pemanfaatan kayu itu, Walhi Jambi juga turut menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Gubernur Jambi.

"KLHK dan Gubernur Jambi menjadi turut tergugat karena secara kewenangan delegasi dalam UU 32 tahun 2009, mereka diberi kewenangan untuk merestorasi semua kerusakan lingkungan," kata Ramos Hutabarat selaku kuasa hukum Walhi Jambi.

Sementara itu, upaya konfirmasi terkait persoalan gugatan ini tak mendapat respon dari kedua manajemen perusahaan, baik itu PT Pesona Belantara Persada maupun PT Putra Duta Indahwood.

Tengku selaku Direktur PT Pesona Belantara Persada tak membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan via WhatsApp. Begitu pula dengan kantor PT Pesona Belantara Persada yang berada di Talang Banjar, Kota Jambi, sejak 2015 tidak operasi lagi.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rekam Jejak Karhutla

Berdasarkan dokumen hasil analisis Walhi Jambi dengan menggunakan data karhutla yang bersumber dari Geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. PT Pesona Belantara Persada dan PT Putra Duta Indahwood mengalami kebakaran lahan yang berulang rentang waktu 2015-2019.

Pada bencana kabut asap tahun 2019, kedua korporasi tersebut menyumbang sekitar 25 persen kebakaran di Provinsi Jambi atau seluas 41.543 hektare dari total kebakaran seluas 162 ribu hektare di Provinsi Jambi.

Hasil dokumen analisis itu disebutkan PT Putra Duta Indahwood luas area terbakar mencapai 20.850 hektare, dan PT Pesona Belantara Persada dengan luasan terbakar 20.693 hektare.

Selain itu, hasil investasi tim Walhi di lapangan, Rudiansyah mengatakan, kedua perusahaan tersebut tidak satupun mempunyai infrastruktur dalam pengendalian karhutla. Termasuk, sumberdaya dan sarana prasarana untuk mengendalikan karhutla.

"Perusahaan juga tidak melakukan merestorasi gambut yang terbakar," kata Rudi.

Selain kebakaran hutan, wilayah di dua perusahaan itu juga masif aktivitas pembalakan liar. Beberapa waktu lalu, Polda Jambi mengamankan tiga rakit kayu sepanjang 500 meter. Kayu-kayu tersebut diduga hasil pembalakan liar di area HPH dari PT PBP di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

 

3 dari 3 halaman

Kabut Asap dan Dampaknya

Persoalan kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap di Jambi menurut Rudiansyah, tak ada upaya tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Korporasi jarang tersentuh hukum, padahal kebakaran di area konsesi korporasi terjadi berulang kali.

Kabut asap yang menjadi bencana musiman setiap musim kemarau itu selalu menjadi ingatan masyarakat.

Tak hanya masyarakat di desa yang tinggal di lokasi dekat karhutla kena imbasnya, tapi masyarakat di kota pun sama, kena imbasnya juga. Mereka beraktivitas di tengah udara buruk saat musim kabut asap itu.

Akibat bencana kabut asap itu juga membuat indeks penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) meningkat. Anak-anak sekolah diliburkan dan penerbangan terganggu. Banyak orang dibuat kelimpungan karena tak ada udara sehat.

Menurut catatan otoritas kesehatan Provinsi Jambi, pada bencana kabut asap rentang waktu Agustus-September 2019, jumlah penderita ISPA mencapai 63.554 jiwa. Sebagian besar yang terserang adalah kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Tak hanya merugikan sektor kesehatan, bencana kabut asap itu juga membuat perekonomian terganggu. Berulang kali jadwal penerbangan dari dan ke Jambi sempat terganggu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.