Sukses

Satgas Mafia Tanah Polda Banten Tangkap Sindikat Pemalsu Dokumen Tanah Girik

Satgas Mafia Tanah Polda Banten menangkap empat pelaku pembuatan dokumen palsu tanah girik.

Liputan6.com, Serang - Satgas Mafia Tanah Polda Banten menangkap empat pelaku pembuatan dokumen palsu tanah girik. Tersangka berinisial MRH (55) warga Kota Baru, Kota Serang, CJ (38) warga Pontang, Kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung, Kota Serang, dan S (55) warga Warunggunung Kabupaten Lebak.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, satgas mafia tanah langsung melakukan penyelidikan dan membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Kami menetapkan empat orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kombes Pol Martri Sonny, di Mapolda Banten, Kamis (25/3/2021).

Menurut Martri, pada Februari 2021, korban IW bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orangtuanya di Desa Bojongpandan, Kabupaten Serang, Banten, hanya ada SPPT tahun 1992, tetapi tidak ada surat dokumen tanah girik.

Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S, yang akhirnya dipertemukan dengan korban dan mengaku bisa membantu mengurusnya.

"Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengan biaya Rp12 juta rupiah," terangnya.

Tersangka S selanjutnya menemui AH, CJ, dan MRH untuk membuat dokumen tanah girik dengan dasar SPPT tersebut. Dokumen girik asli palsu (aspal) ini kemudian diserahkan ke korban IW.

Guna memastikan keasliannya, IW menanyakan keabsahannya ke kantor desa Bojongpandan. Namun, dokumen girik itu tidak terdaftar.

"Korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar. Karena merasa tertipu, korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten," jelasnya.

Setidaknya, ada 26 lembar blanko girik kosong, 109 lembar blangko C desa kosong, hingga 116 barang bukti lainnya yang menguatkan pemalsuan girik. Pelaku utama, MRH (55), disangkakan Pasal 263 ayat 1, dengan ancaman enam tahun kurungan penjara.

"Para tersangka dikenakan ancaman pidana Pasal 263 KUHP penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 378 KUHP penjara paling lama 4 tahun," jelasnya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.