Sukses

Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Mengaku Punya Kelainan Seksual, Pasutri di Kupang Sewa ABG Jadi Tandem Bercinta

Buron selama delapan bulan, pasangan suami istri (pasutri) di Kupang NTT RDJN dan IMP akhirnya diamankan polisi, Senin 22 Maret 2021 malam.

Liputan6.com, Kupang - Buron selama delapan bulan, pasangan suami istri (Pasutri ) RDJN dan IMP akhirnya diamankan polisi, Senin, 22 Maret 2021 malam.

Pasutri ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak bulan Juli 2020 lalu.

Adi dan Irma ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di rumah Samuel Mata Ratu di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.

Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.

Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Usai ditangkap polisi, pasutri ini diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Bujuk Korban untuk Layani Suami

Kasus ini merupakan kasus unik di wilayah NTT. Bagaimana tidak, seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.

IMP beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus.

Sang istri kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu memang sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.

Kepada GNR, IMP juga menyampaikan terkait kelainan seks yang dialami suaminya itu, dan berjanji akan memberikan sejumlah uang.

Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut, dan kejadian ini pun bermula.

Di sebuah rumah di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama, meski bergantian.

 

Setelah itu, IMP memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang. Aksi ini dilakukan beberapa kali pasutri ini dengan melibatkan korban, baik di TTU maupun di Kota Kupang. Hingga korban pun mengadukan kasus ini dan ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto kepada wartawan, Selasa (23/3/2021) membenarkan penangkapan ini.

Ia mengaku kalau kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT. "Keduanya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT," sebutnya.

Simak Juga Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.