Sukses

Kapolda Beberkan Kelihaian Bandar Jalankan Bisnis Narkoba di Riau

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita 80 kilogram sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi dari 12 tersangka.

Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau memusnahkan 80 kilogram lebih narkoba jenis sabu dan 68.636 butir pil ekstasi. Sebanyak 12 orang ditangkap dalam kasus itu, baik oleh Direktorat Reserse Narkoba ataupun anggota Polres.

Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut pengungkapan narkoba itu merupakan kerja sama apik antara kepolisian dengan personel Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kota Dumai serta Bea Cukai. Semua barang bukti itu gagal beredar di Riau ataupun provinsi lainnya berkat aksi bersama.

"Penindakan narkoba harus dilakukan secara smart dan strategi jitu, perlu kolaborasi semua pihak," kata Agung didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Victor Siagian, Rabu siang, 24 Maret 2021.

Agung mengatakan, narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Bea Cukai. Kemudian, kerja sama antara Polres Kota Dumai dan Lanal.

Lanal Kota Dumai dan Satgas Anti Penyelundupan Bea Cukai mencegah masuknya narkoba dari Malaysia ke pulau-pulau di Kabupaten Bengkalis serta Kota Dumai. Kemudian Polda dan Polres mencegat di daratan jika ada yang lolos.

"Lanal ini bagiannya laut, polisi di darat, jaya di laut dan daratan," ucap Agung.

Agung menerangkan, pergerakan bandar dan pengedar narkoba makin lincah. Satu lubang tertutup, bandar akan menggali lubang lain, begitu juga kalau kaki tangannya tertangkap akan mencari orang baru.

"Satu jaringan terputus maka bandar akan membuat jaringan lagi," kata Agung.

Tidak hanya kelincahan di lapangan, bandar narkoba juga punya cara legal agar terlepas dari jerat hukum. Salah satunya melalui pengadilan dengan memakai kuasa hukum handal.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlawanan Legal

Agung menyatakan hanya di Riau seorang bandar narkoba begitu cepat didampingi pengacara. Kuasa hukum ini datang dari mana saja mendampingi bandar narkoba dalam proses hukum.

"Bahkan untuk narapidana, petugas belum sampai ke Lapas, pengacara sudah di sana. Mereka siap menghadapi ini secara legal," kata Agung.

Cara legal agar terlepas dari jerat hukum ini perlu diantisipasi. Penyidik perlu berkolaborasi dengan jaksa, baik itu di Kejati hingga Kejari agar menuntut bandar narkoba dengan hukuman tinggi.

Agung mengakui ada bandar mendapat vonis di luar keinginan penegak hukum. Ini menjadi motivasi agar kedepannya penyidik dan jaksa memperbaiki cara melawan bandar narkoba agar celah yang ada tidak dimanfaatkan.

Meski demikian, Agung memperingatkan tidak ada celah untuk bandar dan pengedar narkoba lepas dari kejaran petugas. Agung menyebut pihaknya punya cara-cara menghadapi kelihaian bandar.

"No place to hide," tegas Agung.

Di sisi lain, Agung menyebut barang bukti 82 kilogram sabu dan 68.636 butir pil ekstasi merupakan racun. Kalau seandainya lolos dari sergapan, semuanya itu menjadi racun yang diperjualbelikan untuk kegembiraan semu.

"Untuk memperoleh keuntungan, akibatnya pecandu narkoba kehilangan akal sehat dan kerugian lainnya yang tak diharapkan," ucap Agung.

Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke air dan dibakar memakai mesin. Sementara pil ekstasi diblender lalu dimasukkan ke air yang sudah dicampur deterjen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.