Sukses

Akhir Pelarian Komplotan Penganiaya 2 Warga Serang di Pasar Induk Rau

Para pelaku ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Selasa, 23 Maret 2021. Tiga orang harus dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan polisi dan berusaha kabur.

Liputan6.com, Serang - Tragedi berdarah pembacokan di Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, Banten, rekaman CCTV-nya beredar luas di media sosial (medsos), menelan dua korban. Seorang korban meninggal dan seorang lagi masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Para pelaku ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Selasa, 23 Maret 2021. Tiga orang harus dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan polisi dan berusaha kabur.

Korban AS alias Acil (26) meninggal karena banyaknya luka bacokan. Kemudian, korban JL (26), masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Sedangkan, pelaku yang ditangkap yakni AF alias MP (30) warga Unyur, JH alias JB (30) warga Kasemen, WH alias NN (36) warga Unyur, HM alias BJ (27) warga Unyur dan EG.

"Empat pelaku melarikan diri ke Lampung, bersembunyi di rumah teman salah satu tersangka. AF, WH, HM, saat ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri. Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur. Mereka ditangkap Selasa kemarin," kata Kasatreskrim Polres Serkot, AKP Mochammad Nandar, di kantornya, Rabu (24/3/2021).

Menurut Nandar, pembacokan bermula karena permasalahan saling ejek. Atas inisiatif EG, dia mengajak kelompok AS bertemu di Terminal Cangkring, Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, Banten, pada Sabtu, 20 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

Niat hati AS menyelesaikan masalah dengan baik-baik, tetapi dia dan temannya malah dikeroyok dan dibacok oleh kelompok EG. Korban AS meninggal dunia usai kritis dan mendapatkan perawatan di RSUD Serang, karena banyaknya luka yang dia derita.

Senjata tajam yang digunakan pelaku JH alias JB untuk membacok korbannya, diambil secara spontan dari warung ayam potong di PIR, Kota Serang.

"Korban AS dibacok empat sampai lima kali, korban JL satu kali. Mereka dianiaya oleh JH alias JB. Goloknya diambil dari tukang ayam di situ," dia menandaskan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan ancaman pidana, pasal 179 ayat 2 ke 3, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

"Para tersangka juga residivis curanmor, judi dan narkoba," jelasnya.

Sebelumnya, sempat diberitakan pada Sabtu, 20 Maret 2021, aksi pembacokan terekam CCTV. Korbannya AS (26) seorang juru parkir yang akhirnya meninggal. Kemudian korban lainnya, JL (26) pedagang di PIR, Kota Serang, Banten, kini masih dalam pengobatan di RSUD Serang.

Rekaman CCTV kemudian menyebar di media sosial (medsos) pada Minggu, 21 Maret 2021. Malam usai kejadian, Sabtu, 20 Maret 2021, polisi mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan memeriksa saksi.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.