Sukses

KPK Sebut Jefry Noer Tak Pernah Kembalikan Uang Waterfront City Bangkinang

KPK menyatakan mantan Bupati Kabupaten Kampar Jefry Noer tidak pernah kembalikan uang Rp1,5 miliar dari proyek Waterfront City Bangkinang.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sidang dugaan korupsi Waterfront City Bangkinang dengan terdakwa Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Wika) I Ketut Suarbawa sudah memasuki pembuktian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sejumlah saksi mulai diminta keterangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprioritaskan mantan Bupati Kabupaten Kampar, Jefry Noer, karena mengetahui seluk beluk proyek icon Bangkinang Kota itu. Mantan anggota DPRD Riau itu dalam dakwaan disebut menerima Rp1,5 miliar dari proyek tersebut.

Sewaktu kasus ini masih penyidikan, Jefry Noer menyatakan telah mengembalikan uang itu ke negara. Sejumlah media juga ramai memberitakan pengembalian uang dari PT Wika.

Jaksa KPK Ferdian Eko Nugroho ketika bersidang di Pekanbaru membantah kabar pengembalian uang. Ferdian menyatakan pengembalian uang hanya dilakukan oleh PT Wika.

"Belum ada, itu ada berita pengembalian itu salah itu. Belum ada, kita konfirmasi ke penyidik tidak ada," ujar Ferdian di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut Ferdian, Jefry Noer kepada penyidik mengaku tidak pernah menerima uang meskipun sejumlah saksi menyatakan menerima.

"Kan dia enggak mengaku menerima," kata Ferdian.

Ferdian menyebut Jefry Noer akan dihadirkan sebagai saksi di sidang. Hanya saja Ferdian belum bisa memastikan kapan Jefry Noer datang karena kesaksian dilakukan berurutan mulai dari perencanaan, lelang, pelaksanaan, dan realisasi.

"Setelah itu baru mulai muncul pemberian-pemberian uang ke pejabat Pemkab Kampar. Kemungkinan besar nanti (di akhir pembuktian)," jelas Ferdian.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Penerima Aliran Proyek

Sebelumnya, jaksa KPK dalam dakwaan menyebut Jefry Noer menerima Rp1,5 miliar dari PT Wika. Uang diserahkan dalam beberapa kali kesempatan dalam bentuk Dollar Amerika dan Rupiah.

Jaksa KPK merincikan, 25.000 Dollar Amerika diterima Jefry Noer di rumahnya di Pekanbaru dan 50.000 Dollar Amerika Serikat di Pekanbaru. Uang itu diserahkan melalui Firjan Taufan selaku karyawan PT Wika.

Dua minggu setelah penerimaan uang kedua, Jefry Noer melalui mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kampar Indra Pomi Nasution kembali menerima Rp100 juta di kawasan Purna MTQ Riau.

Terakhir, Jefry Noer menerima 35.000 Dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan PT Wika melalui Indra Pomi Nasution jelang Hari Raya Idul Fitri 2015 di kediaman Jefry Noer di Pekanbaru.

Selain Jefry Noer, Jaksa KPK juga menyebut perusahaan menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kampar pada Juni 2015. Uang ini, diserahkan Firjan Taufan kepada Indra Pomi Nasution sebesar 20.000 Dollar Amerika di depan Hotel Pangeran Pekanbaru.

Selanjutnya uang itu diberikan Indra Pomi kepada Wakil DPRD Kampar, Ramadhan di Jalan Arifin Ahmad-Simpang Jalan Rambutan. Uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Ramadhan.

Pada bulan September-Oktober 2016 atau setelah pencairan termin VI untuk PT Wika, Indra Pomi melalui sopirnya Heru menerima Rp100 juta dari perusahaan untuk diberikan kepada Kholidah selaku Kepala BPKAD Kampar. Ini sebagai pengganti uang Kholidah yang telah menalangi untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri.

Kemudian terdakwa Adnan, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016. Pemberian uang ratusan juta ini melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufan atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan Adnan.

Lalu ada nama Fahrizal Efendi menerima uang Rp25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik secara bertahap juga atas pengetahuan I Ketut Suarbawa.

Jaksa KPK menyatakan dugaan korupsi ini memperkaya terdakwa Adnan sebesar Rp394,6 juta dan PT Wika sebesar Rp47,646 miliar. Jaksa menyatakan ada kerugian negara Rp50 miliar lebih dalam kasus ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.