Sukses

Kelakuan Busuk Bikin Kakek di Karawang Terancam Denda Rp300 Juta, Kok?

Aksi pencabulan sang kakek terungkap setelah orangtua korban menyelidiki gelagat tersangka yang sering memberi uang kepada korban

Liputan6.com, Karawang - Di usia senja, mestinya orang lebih mendekatkan diri kepada Ilahi. Ibadah dan berbuat baik menjadi kunci sebelum ajal menjemput.

Namun, ini tak berlaku untuk TN, warga Karangan berusia 64 tahun. Seperti lupa dengan usianya, kakek bau tanah ini justru mencabuli seorang pelajar SMP.

Akibat kelakuan busuknya itu, ia pun ditangkap aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang.

"Pelaku berinisial TN diduga melakukan pencabulan dua kali," kata Panit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Danny di Karawang, Minggu, dikutip Antara.

Ia menyampaikan seorang kakek berinisial TN warga Kecamatan Kotabaru Karawang, ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial V.

Aksi pencabulan sang kakek terungkap setelah orangtua korban menyelidiki gelagat tersangka yang sering memberi uang kepada korban.

"Tiba-tiba orangtua korban mendapat informasi dari temannya bahwa anaknya pernah dicium oleh tersangka. Karena merasa curiga, orangtua korban bersama dengan beberapa orang temannya, menemui tersangka," kata dia.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cabuli Siswi SMP di Rumahnya

Setelah ditemui dan ditanyakan langsung oleh orang tua korban, ternyata sang kakek mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Mendapat pengakuan seperti itu, orang tua korban langsung melaporkan tindakan kakek berinisial TN ke Mapolres Karawang.

Menurut Asep Danny, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban dua kali. Pertama dilakukan kali pada Senin (08/03). Kemudian yang kedua dilakukan pada Kamis (11/03).

"Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp300 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.