Sukses

Korupsi Miliaran Rupiah, 3 Tersangka Tipikor Ogan Ilir Dipindahkan ke Palembang

Kejari Ogan Ilir memindahkan tiga orang tersangka tipikor proyek pembangunan jembatan di Ogan Ilir ke Rutan Pakjo Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Kasus korupsi menjerat tiga orang tersangka dalam proyek pembangunan Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), terjadi pada tahun 2017 lalu.

Ketiga tersangka tersebut yaitu AM, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir Sumsel.

Lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit yang sudah menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Ogan Ilir berinisial SA dan CS, yang merupakan kontraktor proyek tersebut.

Sumber dana proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit Ogan Ilir tersebut, berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 6,9 miliar. Namun ketiga tersangka diduga melakukan korupsi mencapai Rp 2,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir Marthen Tandi mengatakan, para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung dari 19 Maret 2021 hingga 7 April 2021 mendatang.

“Mereka sudah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang pada hari Jumat (19/3/2021) kemarin. Mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Palembang,” ujarnya, Minggu (21/3/2021).

Selama masa penahanan tersebut, Kejari Ogan Ilir akan melengkapi administrasi untuk segera dilakukan sidang.

Kuasa Hukum tersangka, Iswandi Idris sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak. Dirinya juga sedang mempersiapkan upaya-upaya, untuk membela kliennya di sidang nanti.

"Kami sebagai kuasa hukum, kami sarankan klien taat hukum untuk pembelaan saat sidang nanti," katanya di Ogan Ilir Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dana yang Dikembalikan

Sebelumnya, Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menuturkan, kasus tipikor proyek jembatan tersebut sudah P-21 atau penyidikannya lengkap.

Dari total dana yang dikorupsi, ternyata dana sebesar Rp250 juta sudah dikembalikan berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ogan Ilir.

“Ketiga tersangka sudah diserahkan ke Kejari Ogan Ilir. Penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir juga, membawa barang bukti berupa dokumen proyek jembatan tersebut,” ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.