Sukses

PK Bapas Titipkan ABH Asal Bengkulu ke BRSAMPK Alyatama Jambi

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Klas II Bengkulu (Bapaslu) mengantarkan seorang ABH ke BRSAMPK Alyatama Jambi.

Liputan6.com, Bengkulu - Untuk ke sekian kalinya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Klas II Bengkulu(Bapaslu), mengantarkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), untuk mendapatkan pembinaan di tempat lain.

Bapaslu memilih lokasi pembinaan ABH tersebut di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Alyatama Jambi.

Namun, perjalanan membawa ABH tersebut cukup menguras tenaga. Tim Bapaslu yang terdiri dari PK Bapas, Keluarga Klien Anak, dan Jaksa Dewi Yuliana, berangkat dari Bengkulu menuju Jambi.

Perjalanan ditempuh hampir 450 kilometer, atau menghabiskan waktu hingga 12 jam perjalanan, pada Jumat (19/3/2021).

"Alhamdulillah meski penuh perjuangan. Ini ke sekian kalinya kami mengantarkan ABH ke BRSAMPK Alyatama Jambi. Untuk mendapatkan pembinaan dan menghindarkan dari stigma negatif dalam proses tumbuh kembangnya," ujar Farida PK Madya Bapas Bengkulu.

Berkat adanya perjanjian kerjasama antara Bapaslu dengan BRSAMPK Alyatama. rekomendasi terhadap ABH yang menjadi klien anak Bapaslu, bisa diterima untuk dititipkan di BRSAMPK Alyatama Jambi.

Kepala Bapas Bengkulu Resman Hanafi mengungkapkan, jarak yang jauh pun harus ditempuh. Dengan harapan, ABH tersebut bisa mendapat variasi bimbingan dan pembinaan yang optimal untuk tumbuh kembangnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kurangi Kapasitas Lapas

“Dan ini juga menjadi salah satu jalan mengurangi kapasitas penjara di Bapaslu. Klien anak tersebut berusia di bawah 12 tahun," katanya.

Atas kordinasi yang intens antara PK Bapas, keluarga klien anak, peksos, penyidik, jaksa dan hakim. Disepakati dan ditetapkan oleh putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, untuk menempatkan Klien Anak ke BRSAMPK Alyatama Jambi.

Adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.