Sukses

Modal Mulut Gombal di Instagram, Seorang Pria di Batam Cabuli Pelajar hingga Hamil 4 Bulan

Seorang pria jago gombal berinisial AKS (19) harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Liputan6.com, Batam - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria berinisial AKS (19), pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, pada Kamis (18/3/2021) di kawasan Jodoh, Batam.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban yang masih berstatus pelajar berkenalan dengan tersangka AKS melalui media sosial Instagram.

"Korban berkenalan dengan tersangka pada bulan November 2020 melalui medsos, usai berkenalan mereka pun menjalin hubungan hingga tersangka merayu korban untuk check in di sebuah Hotel kawasan Nagoya," ujarnya Dhani, Jumat malam (19/3/2021).

Kemudian setibanya di salah satu hotel di kawasan Pelita Lubuk Baja, pelaku berhasil merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Korban terpedaya bujuk rayu pelaku dan melakukan hubungan suami istri. Pengakuannya sudah 6 kali melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel," katanya.

Pada ada awal Januari 2021 korban mengetahui bahwa dirinya hamil dari hasil hubungan terlarang dengan pelaku.

Atas hal itu selanjutnya Korban memberi tahu pelaku tentang kehamilannya, tapi pelaku menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya. Sementara korban tidak mau dan tetap mempertahankan kandungannya yang saat ini sudah berusia 4 bulan.

Atas permintaan tersebut pelaku berjanji akan menikahi korban, namun janji tak kunjung ditepati. Korban yang marah kemudian melaporkan apa yang dialaminya kepada orangtua.

"Tanggal 15 Maret 2021 orangtua korban melaporkan tersangka AKS ke Polda Kepri karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan anaknya," ujar Dhani.

Kemudian pada 18 Maret 2021 Tim petugas kepolisian Polda Kepri dalam hal ini Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan itu di kawasan Jodoh.

Adapun barang bukti yang diamankan anatara lain, pakaian warna Hitam, bra warna Hitam, 1 lembar foto Copi (FC) Akte kelahiran Korban, FC Ijazah Korban dan satu lembar kwitansi berobat di salah satu rumah sakit yang berada di kawasan Batam Center.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 dengan hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.