Sukses

Terbakar Cemburu Buta, Suami Bacok Istri yang Sedang Tidur di Pemalang

Sesaat setelah mengenai kepalanya, korban langsung terbangun dan berusaha merebut senjata tajam yang dipegang tersangka

Liputan6.com, Pemalang - Seorang laki-laki S (54) diamankan Polsek Bodeh Polres Pemalang karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya C (48) di Muncang, Bodeh, Pemalang.

Tersangka melakukan KDRT pada korban dengan menggunakan senjata tajam, saat korban sedang tidur siang di dalam kamar rumahnya, Selasa (16/03).

“Pada saat melakukan aksinya, senjata tajam yang digunakan tersangka sempat menyangkut kelambu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (20/3/2021)

“Sesaat setelah mengenai kepalanya, korban langsung terbangun dan berusaha merebut senjata tajam yang dipegang tersangka,” kata Kapolres lagi.

Setelah berhasil merebut senjata tajam dari tersangka, korban mengejar tersangka sambil berteriak minta tolong pada warga.

Lalu warga menolong korban KDRT dan membawanya ke Puskesmas Kebandaran, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Siaga Medika, Pemalang.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

“Saat ini kondisi korban sudah mulai membaik, dan sedang menjalani rawat inap di rumah sakit,” jelas Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut mengalami luka pada kepala bagian atas sebelah kanan dan memar pada bagian punggung.

“Luka memar akibat korban dipukul oleh tersangka, setelah korban berhasil merebut senjata tajam yang dipegang oleh tersangka,” jelas Kapolres.

AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

“Diduga, kejadian tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka pada korban," jelas Kapolres.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polres Pemalang,” jelas AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (P.KDRT) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.